Nasional News
Beranda » Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Berlari Hindari Wartawan

Usai Diperiksa KPK, Mantan Pejabat Bea Cukai Ahmad Dedi Berlari Hindari Wartawan

Ahmad Dedi berlari menghindari wartawan usai diperiksa KPK terkait dugaan terima uang dari pengusaha impor, Jumat (8/5/2026).

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kasus penerimaan uang yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Ahmad Dedi. Pengembangan kasus ini dilakukan usai penyidik memeriksa Ahmad sebagai saksi, terkait dugaan keterlibatannya dalam pengurusan proses importasi barang di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan telah berlangsung pada Jumat (8/5/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyoroti aliran dana yang diduga diterima Ahmad Dedi dari salah satu perusahaan, yakni PT BR.

“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Di mana penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ungkap Budi kepada awak media di Gedung KPK.

Menurut keterangannya, dugaan penerimaan uang itu berkaitan erat dengan layanan pengurusan dokumen impor hingga penetapan bea masuk barang. Masih menurut Budi, penyidik belum berhenti di situ saja dan akan terus menggali fakta serta keterangan lain yang berkaitan. Selain itu, tim penyidik dan jaksa penuntut umum juga akan menelaah setiap bukti dan keterangan yang muncul selama proses persidangan berlangsung, untuk dijadikan dasar pengembangan kasus selanjutnya.

“Tentu ini juga masih akan terus didalami oleh penyidik. Termasuk nanti dari fakta yang muncul dalam persidangan itu juga akan ditelaah oleh jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Heboh! Ratusan Banser Geruduk KPK Saat Gus Yaqut Diperiksa Penyidik Kasus Kuota Haji

Usai menjalani pemeriksaan yang berlangsung seharian, Ahmad Dedi terlihat keluar dari Gedung KPK sebanyak dua kali. Pertama sekitar pukul 11.35 WIB, ia langsung berjalan cepat sambil menutupi wajahnya dan hanya menjawab singkat, “Apa sih, bukan, bukan,” saat ditanya awak media. Kemudian, sekitar pukul 15.43 WIB, ia kembali keluar dan memilih berlari menjauh sambil berusaha menghindari pertanyaan wartawan yang sudah menunggu.

Nama Ahmad Dedi sebenarnya sudah pernah tercatat dalam jejak dugaan pelanggaran. Pada tahun 2017 silam, namanya sempat mencuat terkait dugaan aliran dana dari pengusaha importir. Saat itu, ia menjabat Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Wilayah Jawa Timur II. Kementerian Keuangan kala itu sempat melakukan penyelidikan mendalam terkait adanya rekening keuangan milik Ahmad yang dinilai mencurigakan.

Perkara besar yang kini sedang ditangani KPK bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 4 Februari 2026 lalu. Dalam aksi tersebut, KPK menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka. Dari kalangan pejabat DJBC, ditetapkan Direktur Penindakan dan Penyidikan periode 2024–2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan Sianipar.

Sementara dari kalangan pihak swasta, tersangka yang ditetapkan adalah pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manajer Operasional perusahaan yang sama, Dedy Kurniawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik suap dan permainan prosedur ini mulai direncanakan dan disepakati sejak Oktober 2025. Para pejabat dan pihak swasta bersekongkol dan membuat kesepakatan untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia, memanipulasi aturan demi keuntungan pribadi dan kelompok.

KPK Selidiki Aliran Dana Rutin ke Oknum Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Selain kasus pengurusan impor tersebut, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus terpisah namun masih berhubungan dengan praktik korupsi di lingkungan DJBC. Adalah Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan, yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sektor cukai rokok.

Budiman ditangkap tangan di kantor pusat DJBC, Jakarta Timur, pada 26 Februari 2026. Ia diduga telah menerima dan mengelola aliran uang haram yang berasal dari pengusaha barang kena cukai maupun para importir, dengan rentang waktu berlangsung sejak November 2024 lalu.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement