Nasional News
Beranda » Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perjudian Daring Internasional, 321 WNA Berbagai Negara Ditangkap

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Perjudian Daring Internasional, 321 WNA Berbagai Negara Ditangkap

Bareskrim Polri mengamankan WNA di perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat karena terkait dugaan aktivitas judi online (judol). Foto: Istimewa

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perjudian daring berskala internasional yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) asal berbagai negara diamankan dalam operasi penindakan yang dilakukan Kamis (7/5/2026), setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan jangka panjang berangkat dari laporan masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa seluruh tersangka diamankan saat sedang beraktivitas dan mengelola operasi perjudian, bahkan sebagian dalam kondisi tertangkap tangan. Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, diketahui bahwa kelompok ini bukan sekadar kelompok kecil, melainkan organisasi besar yang terstruktur rapi, berjalan lintas negara, dan sengaja merancang sistem digital khusus agar tidak mudah terdeteksi atau diblokir oleh aparat penegak hukum.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara. Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang rapi dan terorganisir untuk menghindari deteksi,” ujar Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5/2026).

Detaile jumlah WNA yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, masing-masing 3 warga negara Malaysia dan Kamboja, serta 5 warga negara Thailand. Menurut keterangan penyidik, setiap orang yang ditangkap memiliki peran dan tugas yang berbeda-beda dalam alur operasional perjudian daring tersebut, dan kegiatan ini dijadikan sumber pendapatan utama mereka.

Dari lokasi penggerebekan, tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat banyak dan beragam. Di antaranya brankas penyimpanan, dokumen paspor, puluhan telepon genggam, laptop, komputer meja, serta uang tunai dalam berbagai jenis mata uang asing. Tak hanya itu, polisi juga menemukan indikasi adanya penggunaan sekitar 75 alamat domain dan situs web yang diduga berfungsi sebagai sarana utama pelaksanaan perjudian. Seluruh alamat tersebut ternyata dibuat dengan pola dan teknik khusus, sehingga jika satu alamat diblokir, mereka bisa segera menggantinya dengan alamat baru agar operasi tetap berjalan.

Dokter Tifa Diperiksa 79 Pertanyaan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Atas segala tindakan yang melanggar hukum tersebut, seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal pidana yaitu Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta disertai penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan induk, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang mungkin terlibat di balik layar.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement