Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

KPK Selidiki Aliran Dana Rutin ke Oknum Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Posted on Oktober 27, 2025 by admin
Ilustrasi : KPK Selidiki Pemerasan TKA Kemnaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan aliran dana rutin yang mengalir ke sejumlah oknum di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait kasus pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Salah satu yang diperiksa adalah Rizky Junianto, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker, untuk mendalami perihal setoran rutin dari agen TKA kepada oknum di kementerian tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan fokus pada aliran dana yang diduga berasal dari agen TKA dan diberikan secara berkala kepada oknum di Kemnaker.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan

“Penyidik sedang menggali informasi terkait dugaan aliran dana dari agen TKA kepada oknum di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk setoran yang bersifat rutin,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Selain menyasar para tersangka, KPK juga memeriksa saksi dan pihak lain yang terkait dalam kasus ini. Penyitaan aset juga dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Baca juga: KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

“Kami menelusuri semua dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Kemnaker terhadap agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA,” tambah Budi.

Pemeriksaan kali ini menitikberatkan pada pelacakan aliran dana hasil dugaan pemerasan. Terkait kemungkinan keterlibatan Rizky sebagai penerima dana, KPK akan mendalami lebih lanjut.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

Kasus korupsi yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin penggunaan TKA selama periode 2019-2023. KPK memperkirakan total dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai Rp53 miliar. Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Kemnaker dalam memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia.

Adapun delapan tersangka dalam kasus ini adalah:

  1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
  2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024, sekaligus Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
  4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
  5. Suhartono, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
  6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024, Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, serta kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
  7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
  8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penelusuran aliran dana menjadi fokus utama untuk memetakan jaringan korupsi yang terjadi.

Editor : Ody Cempeudak

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

RSUD Cut Meutia dan Media Jalin Kemitraan Strategis untuk Edukasi Kesehatan

ACEH

Degradasi Menghantui! Tiga Tim Kolaps di Pekan Penentu Liga 1

BOLA

SMAN 1 Syamtalira Bayu Wakili Empat Cabang Lomba FLS2N Tingkat Kabupaten ke Provinsi

PENDIDIKAN

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT