Berita
Beranda » JARA: Kapolda Aceh Masuk Politik, Tinggalkan Tugas Utama Demi Bela Kebijakan

JARA: Kapolda Aceh Masuk Politik, Tinggalkan Tugas Utama Demi Bela Kebijakan

Rizki Maulizar, Juru Bicara JARA, kritisi langkah Kapolda Aceh yang dinilai memburu pengkritik kebijakan JKA dan masuk ranah politik kekuasaan. Foto: Ist

BANDA ACEH – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) melontarkan kritik keras dan penilaian tajam terhadap langkah yang diambil pihak kepolisian, khususnya peran Kapolda Aceh yang dinilai telah melampaui batas kewenangan dan profesionalisme. Hal ini menyusul adanya instruksi untuk memburu pihak-pihak yang mengkritik dan menolak kebijakan serta revisi aturan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), bahkan menelusuri siapa yang dianggap mendanai atau menggerakkan aksi unjuk rasa.

Menurut JARA, keterlibatan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua) dalam polemik kebijakan ini dinilai sudah tidak lagi netral, melainkan terkesan dijadikan “tameng kekuasaan” di penghujung masa jabatannya. Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk pembungkaman dan intimidasi terhadap kebebasan berpendapat serta ekspresi demokrasi warga masyarakat yang hanya ingin memperjuangkan dan memastikan hak dasar kesehatan mereka tetap terjamin.

“Polisi seharusnya menjaga jarak dari konflik politik kebijakan. Jika terlalu dekat dengan kekuasaan, publik akan kehilangan kepercayaan,” tegas Rizki Maulizar, Juru Bicara JARA, dalam keterangan persnya, Sabtu (9/5/2026).

Rizki menambahkan, Kapolda Aceh dinilai terlalu aktif turun langsung membela kebijakan Pemerintah Aceh dan masuk ke ranah politik praktis. Padahal, sebagai pucuk pimpinan lembaga penegak hukum, tugas utama dan kewajiban utamanya adalah menjaga keamanan, ketertiban, dan stabilitas masyarakat dengan sikap netral, adil, dan tidak berpihak pada kelompok atau kebijakan tertentu.

Menurutnya, upaya memburu dan menindak warga yang hanya menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap JKA merupakan langkah mundur bagi demokrasi di Aceh. Di sini, suara publik dan kepentingan rakyat justru dijawab dengan pendekatan keamanan, ancaman hukum, hingga penindakan, bukan dialog atau perbaikan kebijakan.

Lebih jauh, JARA mengingatkan bahwa sikap yang cenderung membela elit kekuasaan di masa-masa akhir jabatan justru berisiko merusak nama baik, warisan, dan citra lembaga kepolisian itu sendiri di mata masyarakat luas.

Polemik kebijakan Jaminan Kesehatan Aceh ini sendiri memicu gelombang protes luas karena kekhawatiran masyarakat akan hilangnya akses layanan kesehatan, perubahan skema pembiayaan, hingga penilaian data desil yang dinilai bermasalah dan merugikan ribuan warga, khususnya kelompok rentan dan miskin. Meski Pemerintah Aceh berulang kali mengklaim bahwa tidak ada warga miskin yang akan ditolak pelayanan, ketidakpastian dan keraguan di lapangan tetap tinggi hingga memicu aksi massa.

Hingga kini, masyarakat dan berbagai elemen masih menunggu langkah konkret Pemerintah Aceh untuk membuka ruang dialog dan merevisi Peraturan Gubernur terkait JKA secara transparan, partisipatif, dan berkeadilan — tanpa harus disertai pendekatan represif atau keterlibatan aparat keamanan untuk membungkam kritik.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement