Nasional
Beranda » Soal Video JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda & Grace Natalie ke Bareskrim

Soal Video JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda & Grace Natalie ke Bareskrim

Aliansi Ormas Islam melaporkan pegiat media sosial Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Grace Natalie ke polisi.

JAKARTA – Aliansi yang diklaim terdiri dari 40 organisasi massa Islam resmi melaporkan tiga figur publik, yaitu Ade Armando, Permadi Arya alias Abu Janda, dan Grace Natalie, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2026).

Laporan ini dilayangkan terkait beredarnya potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), di Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dinilai telah dimanipulasi.

“Kami hari ini mewakili sekitar 40 ormas Islam yang kita sebut dengan Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama datang untuk membuat laporan kepolisian yang akan melaporkan tiga orang, yaitu saudara Ade Armando, Permadi Arya dan Grace Natalie,” ujar Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid.

Syaefullah menegaskan bahwa para terlapor diduga telah melakukan framing atau pemotongan konten untuk mempengaruhi persepsi publik terhadap isi ceramah JK.

“Kami anggap mereka telah mem-framing, melakukan upaya-upaya yang kemudian memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU ITE, Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, serta Pasal 243 dan Pasal 247 KUHP,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menilai konten yang disebarkan, termasuk dalam kanal milik Ade Armando, telah mengancam kerukunan umat beragama.

“Podcast mereka itu telah memantik kemarahan ataupun memberikan reaksi negatif dari kalangan saudara-saudara kita umat Kristiani yang seolah-olah menganggap Pak JK telah menistakan agama Kristen, padahal itu sama sekali tidak dilakukan oleh Pak JK,” tegasnya.

Tidak hanya dari Aliansi Ormas Islam, kasus ini juga memicu laporan dari berbagai elemen masyarakat lainnya.

Pada hari yang sama, Persatuan Pemuda Mahasiswa Timur Raya juga melaporkan Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku juga telah mengambil langkah hukum yang sama terhadap dua figur tersebut. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih akan memproses administrasi dan materi laporan tersebut untuk langkah penyelidikan lebih lanjut.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement