BANDA ACEH – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh mulai mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap balita di sebuah yayasan penitipan anak (daycare). Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kekerasan viral di media sosial.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi yang terdiri dari pihak manajemen yayasan serta para pengasuh.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu yayasan penitipan anak yang ada di Banda Aceh,” ujar Dizha dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026) malam.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, yang didukung oleh Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan seorang pengasuh berinisial DS (24).
Dizha menjelaskan bahwa DS merupakan pengasuh di yayasan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan penganiayaan diketahui terjadi dalam dua waktu berbeda, yaitu pada tanggal 24 April dan 27 April 2026.
Saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan intensif untuk mengungkap seluruh kronologi dan fakta di balik peristiwa tersebut. Penyidik berupaya memastikan semua detail kejadian terungkap secara jelas dan tuntas.
“Saat ini, sedang dalam pendalaman pihak penyidik. Nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdatakan dengan lengkap,” pungkasnya.***









Komentar