LHOKSEUMAWE – Pengurus Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Malikussaleh (UNIMAL) mendesak pihak rektorat untuk mengambil langkah tegas terhadap seorang dosen yang dinilai telah menyampaikan pernyataan tidak beretika dan menyinggung profesi alumni dalam sebuah video yang beredar di media sosial.
Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga IKA UNIMAL, Abu Khaidir, S.T., menyayangkan pernyataan dosen tersebut yang dianggap merendahkan sejumlah profesi, termasuk tukang becak dan pekerjaan lainnya yang dijalani oleh para alumni Universitas Malikussaleh ujar Abu Khaidir. Rabu (24/6/2026).
Menurut Abu Khaidir, setiap lulusan Universitas Malikussaleh merupakan bagian dari keluarga besar IKA UNIMAL sehingga tidak sepantasnya profesi yang dijalani alumni dijadikan bahan perbandingan maupun contoh yang bernada merendahkan.
“Semua profesi yang dijalani alumni adalah pilihan hidup yang harus dihormati. Selama pekerjaan tersebut dilakukan secara halal dan bermartabat, tidak ada alasan untuk merendahkannya. Tidak ada profesi yang layak dijadikan bahan olok-olok,” ujar Abu Khaidir.
Ia menegaskan, dosen sebagai tenaga pendidik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan motivasi dan teladan kepada mahasiswa. Oleh karena itu, setiap penyampaian materi maupun contoh dalam proses pembelajaran harus dilakukan secara bijaksana serta tetap menjunjung tinggi etika akademik.
Selain menyoroti substansi pernyataan tersebut, Abu Khaidir juga mempertanyakan alasan IKA UNIMAL dijadikan contoh dalam pernyataan yang beredar. Menurutnya, hal itu telah memunculkan keresahan dan berbagai pertanyaan di kalangan alumni.
“Kami berharap dosen yang bersangkutan dapat memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka apabila pernyataannya memang telah menyinggung perasaan alumni maupun organisasi IKA UNIMAL,” katanya.
Lebih lanjut, IKA UNIMAL meminta Rektor Universitas Malikussaleh segera memanggil dosen yang bersangkutan guna memberikan penjelasan terkait pernyataan yang telah beredar luas di masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran etika sebagai tenaga pendidik, pihak kampus diharapkan dapat memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak IKA UNIMAL menegaskan bahwa langkah tersebut penting dilakukan demi menjaga marwah institusi pendidikan, hubungan harmonis antara civitas akademika dan alumni, serta menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan terhadap setiap profesi yang ada di masyarakat.***




Komentar