Aceh
Beranda » Dua Mahasiswa USK Ditetapkan Tersangka Terkait Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian

Dua Mahasiswa USK Ditetapkan Tersangka Terkait Pembakaran Gedung Fakultas Pertanian

Api berkobar hebat membakar bangunan dan fasilitas di lingkungan Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh, dalam insiden kerusuhan antar mahasiswa pada 21 Mei 2026.

BANDA ACEH – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan dua orang mahasiswa Universitas Syiah Kuala (USK) sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian, yang terjadi beberapa waktu lalu. Kedua tersangka tersebut berinisial WS (22 tahun) dan MAM (20 tahun), keduanya merupakan mahasiswa dari Fakultas Teknik USK.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 18 orang saksi dan menggelar rapat gelar perkara untuk memastikan bukti permulaan yang cukup. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.

“Benar ada dua tersangka. Setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan gelar perkara, kami menetapkan WS dan MAM sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan dan pembakaran Fakultas Pertanian USK beserta fasilitas lainnya,” ungkap Dizha kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, WS diduga berperan sebagai koordinator lapangan saat rangkaian aksi penyerangan dan pengrusakan berlangsung. Sementara itu, MAM diketahui terlibat langsung sebagai pelaku dalam aksi yang berujung pada kebakaran tersebut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 262 juncto Pasal 308 juncto Pasal 521 juncto Pasal 522 KUHP.

Bentrok Mahasiswa USK Memanas: Gedung Fakultas Pertanian Dibakar, Dua Mahasiswa Terluka

Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian maupun hasil penelusuran. Barang bukti tersebut meliputi tiga unit sepeda motor yang rusak berat, dua pecahan botol yang diduga merupakan sisa bom molotov, satu bom molotov dalam kondisi utuh, pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian, serta satu unit alat perekam atau DVR CCTV dari lingkungan Fakultas Pertanian.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi berencana memeriksa kembali 18 saksi tambahan dalam waktu dekat. “Jika seluruh saksi baru hadir dan memberikan keterangan, maka total saksi yang diperiksa akan berjumlah 36 orang, termasuk di dalamnya kedua tersangka,” tambah Dizha.

Berawal dari Ketegangan Antar Fakultas

Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, keributan besar ini bermula dari ketegangan yang terjadi antara mahasiswa Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik beberapa hari sebelum insiden pembakaran.

Pemicu awal terjadi pada 18 Mei 2026, saat rombongan mahasiswa Fakultas Pertanian yang hendak berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Aceh melintas di depan kawasan Fakultas Teknik. Saat melintas, rombongan tersebut dikabarkan menggeber kendaraan yang memicu ketegangan.

Kasus Penganiayaan Balita di Daycare, Polisi Periksa 6 Saksi dan Amankan 1 Pengasuh

Pada hari yang sama, keributan kembali terjadi di Sekretariat BEM USK. Insiden ini menyebabkan seorang mahasiswa Fakultas Teknik mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis. Meski pihak kampus telah berupaya melakukan mediasi, konflik antar kedua belah pihak ternyata belum mereda.

Puncak ketegangan terjadi pada 21 Mei 2026 sekitar pukul 00.20 WIB, di mana sekelompok mahasiswa Fakultas Pertanian diduga melakukan penyerangan ke wilayah Fakultas Teknik. Aksi ini mengakibatkan kerusakan fasilitas dan sejumlah mahasiswa mengalami luka ringan.

Tak berselang lama, sekitar pukul 04.00 WIB, terjadi serangan balasan. Massa dari Fakultas Teknik bergerak menuju Fakultas Pertanian dan melakukan penyerangan dengan melempar batu serta membawa bom molotov. Akibat aksi tersebut, sejumlah bangunan dan ruang laboratorium di Fakultas Pertanian mengalami kerusakan parah dan terbakar.

Kompol Dizha menegaskan, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa ini murni konflik internal di lingkungan kampus. Tidak ada keterlibatan mahasiswa dari perguruan tinggi lain di luar USK.

“Aksi keributan ini murni konflik sesama mahasiswa USK antara Fakultas Pertanian dan Fakultas Teknik, tidak melibatkan universitas lain di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.***

Di Tengah Kesibukan Pemerintahan, Wagub Aceh Fadhlullah Tempuh Studi Magister Manajemen di USK

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement