Nasional
Beranda » Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026

Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026

Suasana Konferensi Pers Sidang Isbat Awal Zulhijah 1447 H yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Minggu (17/5/2026). Foto: Tangkapan layar YouTube Bimas Islam Kemenag RI.

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan ini diambil dalam Sidang Isbat yang digelar di Jakarta Pusat pada Minggu, (17/5/2026).

Penetapan ini didasarkan pada hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan langsung (rukyat) hilal yang dilakukan di puluhan titik di seluruh Indonesia. Keputusan ini juga mengacu pada kriteria baru yang disepakati oleh para Menteri Agama se-Asia Tenggara.

Sidang dihadiri oleh berbagai elemen, antara lain perwakilan Majelis Ulama Indonesia, DPR RI, serta organisasi kemasyarakatan Islam guna memastikan transparansi dan kesepakatan bersama.

“Berdasarkan hasil hisab serta adanya laporan hasil pemantauan hilal, disepakati bahwa tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Senin, 18 Mei 2026 Masehi. Dengan demikian, Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Rabu, 27 Mei 2026 Masehi,” ungkap Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam sidang tersebut.

Metode yang digunakan pemerintah dalam penetapan ini mengacu pada kesepakatan kriteria Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Aturan tersebut menetapkan batasan minimal ketinggian hilal sebesar 3 derajat dan sudut elongasi sebesar 6,4 derajat.

Sidang Isbat Kemenag: Idulfitri 1447 H Jatuh Sabtu, 21 Maret 2026

“Di wilayah NKRI telah memenuhi kriteria MABIMS untuk awal bulan Kamariah, sehingga tanggal 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada hari Senin Kliwon, 18 Mei 2026 M. Ini secara hisab,” jelas Cecep Nurwendaya, Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag RI.

Selain perhitungan hisab, verifikasi data di lapangan dilakukan melalui kegiatan rukyatul hilal yang tersebar di 88 lokasi di seluruh penjuru Indonesia. Hasilnya, posisi bulan pada saat pemantauan bahkan dilaporkan jauh melampaui standar minimal yang telah ditetapkan.

“Kalau dilihat dari unsur ketinggian sudah memenuhi kriteria, begitu juga dengan sudut elongasinya. Di Merauke tercatat 8,91 derajat, sedangkan di Sabang mencapai 10,62 derajat. Padahal syarat minimalnya hanya 6,4 derajat, jadi sudah jauh di atas kriteria MABIMS,” urai Cecep.

Pertemuan penting yang menyepakati awal bulan Zulhijah ini dipimpin langsung oleh Menteri Agama, bersama para ahli falak dan pimpinan pondok pesantren, sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.***

Gubernur Aceh Mualem Dianugerahi Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pesantren

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement