JAKARTA – Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menyatakan kesiapan penuh untuk meminta maaf secara langsung kepada korban. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Keempat terdakwa tersebut adalah Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka. Di hadapan majelis hakim, mereka mengakui bahwa tindakan yang dilakukan merupakan langkah keliru, diambil tanpa pertimbangan matang, dan murni didorong oleh emosi sesaat.
“Siap, tidak pantas,” ujar Kapten Nandala Dwi Prasetyo saat menegaskan pengakuan kesalahannya mewakili dirinya dan ketiga rekannya.
Dalam proses persidangan, hakim menanyakan langsung kesanggupan para terdakwa untuk berhadapan muka dengan Andrie Yunus guna menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Sebelumnya, keempat prajurit ini memang sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada pimpinan tertinggi, mulai dari Panglima TNI, Menteri Pertahanan, hingga Kepala BAIS TNI, namun belum pernah menyampaikannya langsung kepada korban.
“Untuk para terdakwa, seandainya diberi kesempatan untuk datang atau mendatangi korban dan bisa, mau tidak meminta maaf kepada korban secara langsung?” tanya hakim.
Satu per satu, tanpa ragu dan tanpa keberatan, mereka menjawab siap memenuhi permintaan tersebut.
“Siap. Saya akan meminta maaf secara langsung. Mau,” tegas Serda Edi Sudarko.
“Siap akan minta maaf,” sahut Lettu Budhi Hariyanto Widhi.
“Siap minta maaf,” timpal Kapten Nandala Dwi Prasetyo.
“Siap, mau,” tutup Lettu Sami Lakka.
Sebelumnya, hakim juga sempat menanyakan apakah pihak satuan atau perwakilan instansi pernah mendatangi Andrie untuk menyampaikan permohonan maaf mewakili para terdakwa. Namun pertanyaan itu tidak terjawab, karena keempatnya mengaku tidak mendapatkan informasi apapun terkait kunjungan atau permohonan maaf dari pihak satuan kepada korban.
Sementara itu, Andrie Yunus hingga saat ini masih dalam pemulihan dan menanti kepastian keadilan. Ia masih menanggung dampak fisik dan psikis akibat peristiwa kejam yang menimpanya, dan berharap proses hukum berjalan adil serta memberikan kejelasan dan pertanggungjawaban penuh atas apa yang telah dialaminya.***









Komentar