Aceh
Beranda » Mualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA Warga Aceh Segera Diaktifkan Kembali

Mualem Surati BPJS, Minta Kepesertaan JKA Warga Aceh Segera Diaktifkan Kembali

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, telah mengirimkan surat resmi kepada Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan, Sumatera Utara. Surat tersebut berisi permintaan agar akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sempat diblokir segera dibuka kembali, menyusul dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Rabu (20/5/2026). Ia menjelaskan, meski Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sudah dicabut, pihak BPJS Kesehatan masih menonaktifkan status kepesertaan masyarakat Aceh hingga saat ini. Melalui surat bernomor 400.7.3.6/5806 tertanggal 19 Mei 2026, Gubernur meminta agar seluruh kepesertaan yang dinonaktifkan pasca penerapan aturan lama dapat diaktifkan kembali sepenuhnya.

“Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu. Jadi tidak ada alasan lagi bagi BPJS untuk memblokir kepesertaan JKA bagi seluruh rakyat Aceh,” tegas Nurlis.

Selain untuk memulihkan hak kepesertaan, surat dari Gubernur ini juga berfungsi sebagai jaminan resmi bagi seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan skema JKA. Dengan adanya surat tersebut, pelayanan kesehatan bagi warga Aceh diharapkan bisa berjalan normal kembali tanpa hambatan administrasi.

Langkah ini diambil pemerintah provinsi untuk mengantisipasi kendala teknis yang mungkin muncul sembari menunggu penyelesaian Pergub baru yang secara sah mencabut aturan sebelumnya, yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

Bupati Al-Farlaky Apresiasi Mualem Cabut Pergub JKA: Bukti Pemerintah Hadir untuk Rakyat

“Surat Gubernur ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh, sembari menunggu Pergub baru yang sedang diproses,” tambah Nurlis.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement