Aceh
Beranda » Ketua Banleg DPRA Dorong Libur Iduladha di Aceh Diperpanjang hingga Hari Tasyrik, Ini Alasannya

Ketua Banleg DPRA Dorong Libur Iduladha di Aceh Diperpanjang hingga Hari Tasyrik, Ini Alasannya

Ketua Banleg DPRA, Irfansyah, usulkan libur Iduladha diperpanjang hingga hari Tasyrik, wujud penguatan kekhususan Aceh.

BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, mengusulkan agar Pemerintah Aceh menambah durasi libur resmi Iduladha hingga mencakup seluruh hari Tasyrik. Usulan tersebut dinilai penting sebagai bentuk penguatan kekhususan Aceh serta penghormatan terhadap tradisi keagamaan masyarakat yang masih sangat kuat.

Politisi Partai Aceh yang akrab disapa Dek Fan itu mengatakan, waktu libur Iduladha yang berlaku selama ini dinilai terlalu singkat bagi masyarakat yang harus membagi waktu antara prosesi penyembelihan hewan kurban dan agenda silaturahmi keluarga di kampung halaman.

Menurutnya, secara syariat Islam, penyembelihan hewan kurban masih berlangsung selama hari Tasyrik, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijjah. Karena itu, ia menilai sudah sewajarnya masyarakat diberikan ruang lebih untuk menuntaskan ibadah tanpa terburu-buru kembali ke rutinitas pekerjaan.

“Kita punya otonomi dan syariat. Sangat wajar jika hari besar seperti Iduladha diberikan ruang lebih bagi masyarakat untuk benar-benar menuntaskan ibadah dan memperkuat ukhuwah tanpa harus terburu-buru kembali ke rutinitas kerja,” ujar Irfansyah.

Ia menegaskan, usulan tersebut sejalan dengan fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh yang menetapkan hari Tasyrik sebagai bagian tak terpisahkan dari rangkaian ibadah kurban.

Irfansyah: Pencabutan Pergub JKA Harus Jadi Akhir Polemik, Saatnya Semua Fokus Layani Rakyat Aceh

Dengan status Aceh sebagai daerah lex specialis, Irfansyah menilai penyesuaian kalender daerah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Gubernur merupakan langkah yang penting agar tradisi keagamaan dan regulasi pemerintahan dapat berjalan selaras.

“Kebijakan ini bertujuan agar ada payung hukum yang jelas. Kita ingin kearifan lokal dalam merayakan hari besar Islam mendapatkan pengakuan formal dalam sistem administrasi daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aturan di lapangan,” tambahnya.

Soroti Efektivitas Kerja

Menanggapi kemungkinan adanya kritik terkait efektivitas kerja akibat tambahan hari libur, Irfansyah justru menilai kebijakan tersebut dapat berdampak positif terhadap kualitas produktivitas masyarakat.

Menurutnya, kehadiran fisik di tempat kerja tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kerja apabila masyarakat masih berada dalam suasana ibadah dan perayaan Iduladha.

Resmi! Kemenag Tetapkan Idul Adha 1447 H Jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026

“Kita harus jujur melihat realita. Daripada berada di tempat kerja namun pikiran dan konsentrasi masih tertuju pada kegiatan kurban atau agenda keluarga di kampung, tentu hasil kerjanya tidak maksimal,” katanya.

“Memberikan waktu libur yang tuntas justru akan membuat masyarakat lebih siap dan segar saat kembali beraktivitas nanti,” sambungnya.

Irfansyah berharap Pemerintah Aceh dapat mempertimbangkan usulan tersebut sebagai bentuk harmonisasi antara kebijakan birokrasi dan kehidupan sosial-keagamaan masyarakat Aceh.

Menurutnya, memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan ibadah dan menjaga silaturahmi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam merawat nilai-nilai luhur di Bumi Serambi Mekkah.***

Bangkit Pesat! Aceh Terbaik di Sumatera, Raih Peringkat 7 Nasional Indeks Demokrasi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement