Aceh
Beranda » Kritik Menguat, Pergub JKA Dinilai Batasi Akses Kesehatan Rakyat Aceh

Kritik Menguat, Pergub JKA Dinilai Batasi Akses Kesehatan Rakyat Aceh

ACEH TIMUR — Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Program yang selama ini dikenal sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap layanan kesehatan menyeluruh kini dinilai mengalami pergeseran arah.

Kritik keras datang dari Aceh Timur. Tokoh masyarakat, Radja Muhammad Husen, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan substansi kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyuarakan kegelisahan yang disebutnya mewakili keresahan masyarakat luas.

“Pakoen ka batasi JKA? dan Hoe kaba peng JKA?” ujarnya, yang berarti “Kenapa JKA dibatasi? dan ke mana sebenarnya anggaran JKA?”

Menurut Radja, pertanyaan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan bentuk tuntutan publik terhadap keterbukaan pemerintah. Ia menilai, perubahan skema JKA yang kini menggunakan sistem desil telah menggeser semangat awal program yang sebelumnya bersifat universal tanpa pembatasan.

“Kalau dulu JKA hadir tanpa sekat, hari ini justru muncul pembatasan lewat skema desil. Maka wajar rakyat bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?” katanya, Senin (04/05/2026).

Soal Tuduhan “Merampok” Dana JKA, Pemprov Aceh: Itu Tidak Pantas dan Fitnah

Ia juga mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar tetap menjaga arah kebijakan, khususnya di sektor kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

“Aceh di bawah kepemimpinan Mualem, jangan sampai ‘Le Tingeut Ngoen Jaga!’. Jangan sampai pemerintahan kehilangan kendali dan melahirkan kebijakan yang justru melukai rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Radja turut menyoroti peran Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, agar bersikap transparan terkait lahirnya Pergub tersebut. Ia meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang merancang dan bertanggung jawab atas kebijakan itu.

“Ini bukan kebijakan kecil. Ini menyangkut hidup orang banyak. Harus jelas siapa yang merancang dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Radja menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui arah penggunaan anggaran JKA serta alasan di balik pembatasan akses layanan kesehatan tersebut. Ia mengingatkan, sikap tertutup pemerintah justru dapat memperburuk kepercayaan masyarakat.

Soal Tuduhan Korupsi JKA, PERMAHI: Jangan Rusak Kepercayaan Publik

“Jika pemerintah memilih diam dan terus menjalankan kebijakan yang membatasi, maka ini bukan sekadar kekeliruan, tapi bentuk pengabaian yang disengaja,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa JKA merupakan kebanggaan rakyat Aceh. Jika program tersebut dipersempit, maka bukan hanya sistem yang terdampak, tetapi juga legitimasi moral pemerintahan.

“JKA adalah kebanggaan rakyat. Ketika itu dipersempit, yang runtuh bukan hanya sistem, tapi juga kehormatan pemerintahan. Sejarah Aceh mencatat dan ia tidak pernah lupa,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement