Aceh
Beranda » Soal Tuduhan Korupsi JKA, PERMAHI: Jangan Rusak Kepercayaan Publik

Soal Tuduhan Korupsi JKA, PERMAHI: Jangan Rusak Kepercayaan Publik

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana. Ia menilai tuduhan "perampok anggaran" dalam program JKA harus dibuktikan secara hukum dan tidak boleh hanya menjadi wacana politik semata. Foto: Dok. Istimewa

BANDA ACEH – Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Aceh, Rifqi Maulana, menilai tuduhan mengenai adanya “perampok anggaran” dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sangat serius dan berdampak langsung terhadap kredibilitas pemerintahan daerah.

Isu ini dinilai menyangkut nama baik Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, serta Kepala BPJS Aceh, Nasir Syamaun.

Menurut Rifqi, tuduhan tersebut tidak bisa dibiarkan menggantung begitu saja. Jika dibiarkan, hal itu berpotensi membentuk opini publik negatif dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

“Ketika istilah ‘perampok anggaran’ dilontarkan di ruang publik, dampaknya bukan hanya pada institusi, tetapi juga langsung menyentuh legitimasi kepala pemerintahan Aceh. Karena itu, tuduhan seperti ini harus dibuktikan secara hukum,” ujar Rifqi, Kamis (30/4/2026).

Rifqi menekankan bahwa polemik ini harus segera dijawab melalui mekanisme audit dan penegakan hukum yang jelas. Publik berhak mengetahui kebenaran, apakah benar terjadi penyimpangan atau hanya narasi politik semata.

Isu JKA Dihapus? Mualem Buka Suara, Ini Penjelasan Resminya

“Kalau memang ada penyimpangan, buka secara terang siapa yang terlibat dan bagaimana modusnya. Tapi kalau tidak ada bukti, jangan biarkan opini liar merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Aceh,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa program JKA menyangkut hajat hidup orang banyak dan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus bersih, transparan, dan tidak boleh dikotori oleh kepentingan politik sesaat.

Rifqi juga meminta seluruh pejabat publik untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menyampaikan pernyataan. Dalam negara hukum, setiap ucapan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didasari data yang kuat.

“Pejabat publik tidak boleh membangun narasi besar tanpa dasar yang jelas. Karena setiap ucapan memiliki dampak politik, hukum, dan sosial yang luas,” tuturnya.

PERMAHI Aceh menyatakan akan terus mengawal perkembangan isu ini sebagai bentuk kontrol sosial. Pihaknya ingin memastikan bahwa hukum bekerja secara objektif, bukan hanya berhenti pada wacana di media sosial.

Warga Aceh Bisa Ajukan Sanggahan Jika Belum Terdaftar JKA, Ini Mekanismenya

“Di sini publik ingin melihat, apakah hukum benar-benar bekerja secara objektif atau hanya berhenti pada pernyataan politik,” pungkas Rifqi.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement