Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Kritik Menguat, Pergub JKA Dinilai Batasi Akses Kesehatan Rakyat Aceh

Posted on Mei 4, 2026 by admin

ACEH TIMUR — Kebijakan Pemerintah Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2026 terus menuai sorotan publik. Program yang selama ini dikenal sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap layanan kesehatan menyeluruh kini dinilai mengalami pergeseran arah.

Kritik keras datang dari Aceh Timur. Tokoh masyarakat, Radja Muhammad Husen, secara terbuka mempertanyakan transparansi dan substansi kebijakan tersebut. Dalam pernyataannya, ia menyuarakan kegelisahan yang disebutnya mewakili keresahan masyarakat luas.

Baca juga: JASA Aceh Utara Dukung Aiyub Abbas Jadi Sekjen DPP Partai Aceh 2023-2028

“Pakoen ka batasi JKA? dan Hoe kaba peng JKA?” ujarnya, yang berarti “Kenapa JKA dibatasi? dan ke mana sebenarnya anggaran JKA?”

Menurut Radja, pertanyaan tersebut bukan sekadar retorika, melainkan bentuk tuntutan publik terhadap keterbukaan pemerintah. Ia menilai, perubahan skema JKA yang kini menggunakan sistem desil telah menggeser semangat awal program yang sebelumnya bersifat universal tanpa pembatasan.

Baca juga: Ibunda Bupati Aceh Timur Kembali Dirawat di Rumah Sakit

“Kalau dulu JKA hadir tanpa sekat, hari ini justru muncul pembatasan lewat skema desil. Maka wajar rakyat bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?” katanya, Senin (04/05/2026).

Ia juga mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar tetap menjaga arah kebijakan, khususnya di sektor kesehatan yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Baca juga: Ody Cempeudak Ajak Persatuan Hadapi Sengketa Empat Pulau Aceh: “Kajeut Takeubah Bangai Nyan Siat”

“Aceh di bawah kepemimpinan Mualem, jangan sampai ‘Le Tingeut Ngoen Jaga!’. Jangan sampai pemerintahan kehilangan kendali dan melahirkan kebijakan yang justru melukai rakyat,” tegasnya.

Selain itu, Radja turut menyoroti peran Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, agar bersikap transparan terkait lahirnya Pergub tersebut. Ia meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang merancang dan bertanggung jawab atas kebijakan itu.

“Ini bukan kebijakan kecil. Ini menyangkut hidup orang banyak. Harus jelas siapa yang merancang dan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Radja menegaskan bahwa publik memiliki hak untuk mengetahui arah penggunaan anggaran JKA serta alasan di balik pembatasan akses layanan kesehatan tersebut. Ia mengingatkan, sikap tertutup pemerintah justru dapat memperburuk kepercayaan masyarakat.

“Jika pemerintah memilih diam dan terus menjalankan kebijakan yang membatasi, maka ini bukan sekadar kekeliruan, tapi bentuk pengabaian yang disengaja,” katanya.

Ia menutup pernyataannya dengan peringatan keras bahwa JKA merupakan kebanggaan rakyat Aceh. Jika program tersebut dipersempit, maka bukan hanya sistem yang terdampak, tetapi juga legitimasi moral pemerintahan.

“JKA adalah kebanggaan rakyat. Ketika itu dipersempit, yang runtuh bukan hanya sistem, tapi juga kehormatan pemerintahan. Sejarah Aceh mencatat dan ia tidak pernah lupa,” pungkasnya.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Isu JKA Dihapus? Mualem Buka Suara, Ini Penjelasan Resminya

ACEH

Kabar Duka, Pemodal Pesawat Selawah RI, Teungku Nyak Sandang Meninggal Dunia

BERITA

Bangkit Pesat! Aceh Terbaik di Sumatera, Raih Peringkat 7 Nasional Indeks Demokrasi

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT