BANDA ACEH – Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, H. Muzakir Manaf, telah secara resmi menunjuk Jamaluddin, S.H., M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPA Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Penunjukan ini menggantikan jabatan sebelumnya yang diemban oleh Tgk Nasrun.
Keputusan penunjukan tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 01/KPA/I/2026 yang ditandatangani langsung oleh Muzakir Manaf dan dikeluarkan di Banda Aceh. Surat tersebut diserahkan pada hari Senin (9/3/2026).
Isi Surat Perintah Resmi

Surat Perintah Pelaksana Tugas
Nomor 01/KPA/I/2026 yang
ditandatangani langsung oleh Ketua KPA Pusat
Muzakir Manaf, Foto: Ist
Dalam surat resmi tersebut, Muzakir Manaf menyatakan:
“Terhitung mulai surat ini ditandatangani, Saudara ditunjuk Jamaluddin S.H. M.Kn., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kota Raja (Banda Aceh). Surat Perintah ini batal dengan sendirinya apabila telah ditetapkan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Kota Raja (Banda Aceh) yang definitif.”
Jamaluddin juga menjabat sebagai Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Penugasan tambahan ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi di tingkat wilayah ibu kota provinsi Aceh.
Dalam kesempatan penyerahan surat, Muzakir Manaf menyampaikan apresiasi tinggi kepada Tgk Nasrun atas pengabdiannya selama menjabat. “Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Tgk Nasrun yang telah mengemban tugas dengan baik dan membantu organisasi kombatan sehingga organisasi dapat berjalan dengan solid dan efektif,” ucapnya.
Muzakir Manaf menekankan tugas utama yang harus segera dikerjakan Jamaluddin, yaitu mengkoordinasikan pendataan kombatan secara akurat di wilayah Kota Banda Aceh, serta mempererat kekompakan dan solidaritas di antara sesama eks-kombatan demi kelancaran roda organisasi KPA.
Surat perintah juga menegaskan agar Jamaluddin melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab. Tembusan surat dikirimkan kepada Ketua BRA, penghubung BRA, serta untuk keperluan arsip.
Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya KPA Pusat dalam menjaga kontinuitas kepemimpinan organisasi eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pasca-MoU Helsinki. KPA Wilayah Banda Aceh memegang peran strategis mengingat posisinya sebagai pusat pemerintahan dan kegiatan reintegrasi di Aceh.
Perkembangan ini terus dipantau karena KPA tetap menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas sosial-politik pasca-konflik Aceh, termasuk dalam pelaksanaan program kesejahteraan dan pendataan mantan kombatan di berbagai wilayah.***



Komentar