Ekonomi Nasional
Beranda » Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Level Terlemah Sepanjang Sejarah

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Level Terlemah Sepanjang Sejarah

Ilustrasi nilai tukar rupiah anjlok hingga tembus level psikologis Rp18.000 per dolar AS, menjadi posisi terlemah sepanjang sejarah di tengah tekanan pasar keuangan global. Foto: AWT

JAKARTA – Nilai tukar rupiah di pasar spot resmi menembus level psikologis Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan Kamis (4/6/2026). Pelemahan ini mencatatkan posisi mata uang Garuda di level terlemah sepanjang sejarah, di tengah arus penguatan dolar AS dan meningkatnya tekanan di pasar keuangan global.

Pada pembukaan perdagangan pagi tadi, rupiah langsung dibuka di posisi Rp17.983 per dolar AS atau melemah 0,09% dibandingkan penutupan sebelumnya di angka Rp17.967. Tekanan jual masih terus berlanjut hingga pada pukul 09.04 WIB, rupiah anjlok lebih dalam ke level Rp18.004 per dolar AS.

Berdasarkan data dari Investing.com, dolar AS bahkan sempat melonjak hingga menyentuh angka Rp18.015 atau naik 49,4 basis poin (setara 0,28%). Sepanjang sesi pagi, pergerakan nilai tukar berfluktuasi dalam rentang yang cukup lebar, yakni di kisaran Rp17.937 hingga Rp18.024 per dolar AS.

Sementara itu, pantauan data Google Finance mencatat pergerakan serupa. Pukul 06.23 WIB, dolar AS tercatat berada di angka Rp18.010 sebelum kemudian terkoreksi turun ke kisaran Rp17.971 sekitar satu jam berikutnya.

Di kawasan Asia, pergerakan mata uang berlangsung bervariasi. Won Korea Selatan menjadi mata uang dengan penguatan terbesar setelah naik 0,32%, disusul Peso Filipina menguat 0,23%, dan Yen Jepang naik 0,11%. Sebaliknya, Ringgit Malaysia menjadi mata uang dengan pelemahan terdalam setelah turun 0,24% terhadap dolar AS.

Prabowo Tanggapi Rupiah Anjlok: Yang Penting Rakyat Bisa Makan

Merespons gejolak ini, Bank Indonesia (BI) menegaskan terus mencermati perkembangan pasar keuangan, baik global maupun domestik. Bank sentral menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas nilai tukar dan memperkuat ketahanan eksternal perekonomian nasional.

Sebagai bagian dari strategi stabilisasi, terhitung sejak 2 Juni 2026 lalu, BI resmi memberlakukan ketentuan baru berupa batas pembelian valuta asing terhadap rupiah tanpa dokumen pendukung (underlying) sebesar 25.000 dolar AS per pelaku per bulan.

Selain pembatasan transaksi, BI juga gencar mendorong penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan bilateral melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Hingga saat ini, kerja sama LCT telah dijalin dengan sejumlah mitra strategis, antara lain China, Jepang, Malaysia, Thailand, Korea Selatan, dan Uni Emirat Arab. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS sekaligus meminimalkan risiko volatilitas nilai tukar di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.

“BI terus berada di pasar dengan mengoptimalkan seluruh instrumen kebijakan yang dimiliki untuk memastikan mekanisme pasar berjalan dengan baik dan menjaga kecukupan likuiditas valas guna turut mendukung stabilitas pasar keuangan,” tegas Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.***

Hampir Dua Kali Lipat APBN, Utang Luar Negeri Indonesia Capai Rp7.444,3 Triliun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement