Hukum
Beranda » Bareskrim Uji Forensik Dokumen Ijazah Jokowi, Periksa Puluhan Saksi

Bareskrim Uji Forensik Dokumen Ijazah Jokowi, Periksa Puluhan Saksi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro konferensi pers soal tudingan ijazah palsu Jokowi. Foto : detik

Jakarta – Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tudangan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Dalam proses penyelidikan, Bareskrim telah mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung.

“Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap barang bukti dan berhasil mengamankan beberapa dokumen,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/05/2025).

Dokumen-dokumen tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain itu, tim penyidik juga mengumpulkan dokumen dari sejumlah alumni sekolah dan kampus yang pernah dijalani Jokowi.

“Kami telah memperoleh 51 dokumen dari pihak Fakultas Kehutanan UGM,” tambah Djuhandhani.

Untuk memastikan keaslian dokumen-dokumen tersebut, Bareskrim melakukan uji laboratorium forensik dengan membandingkannya terhadap dokumen pembanding.

Debut Emosional Beckham Putra Warnai Kemenangan Krusial Timnas Indonesia atas China

“Setelah dokumen milik Bapak Insinyur Joko Widodo terkumpul, langkah selanjutnya adalah melakukan uji laboratorium forensik dengan pembanding,” ungkapnya.

Selain mengumpulkan dokumen, Bareskrim juga telah memeriksa 39 orang terkait kasus ini. Mereka yang diperiksa meliputi pelapor, alumni UGM, hingga Jokowi sendiri.

“Selain empat pelapor, kami telah memeriksa 10 orang dari lingkungan UGM, delapan orang alumni Fakultas Kehutanan UGM periode 1982–1988, satu orang senior Fakultas Kehutanan UGM yang juga guru besar di Undip Semarang, tiga orang dari lingkungan SMAN 6 Surakarta, enam orang rekan SMAN 6 Surakarta Bapak Jokowi, enam orang pihak eksternal, dan satu orang teradu, yaitu Bapak Jokowi,” papar Djuhandhani.

Diketahui, penyelidikan ini dilakukan berdasarkan dua pengaduan. Pertama, surat pengaduan dari Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) Nomor: Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024. Kedua, Laporan Informasi Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Dittipidum tanggal 9 April 2025 yang diajukan oleh Eggi Sudjana.

Investigasi ini masih terus berlanjut untuk memverifikasi kebenaran atas tudangan yang dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo.

Timnas Indonesia Bungkam China 1-0, Geser Arab Saudi di Klasemen Kualifikasi Piala Dunia 2026

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement