Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Posted on Juli 3, 2025 by admin
Hasto Kristiyanto

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan amar tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

Baca juga: Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas

“Kami menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.

Dalam pertimbangan jaksa, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman. Faktor memberatkan meliputi tindakan Hasto yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta sikapnya yang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan. Sementara itu, faktor meringankan mencakup sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggungan keluarganya, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Baca juga: Bareskrim Uji Forensik Dokumen Ijazah Jokowi, Periksa Puluhan Saksi

Hasto dinyatakan terbukti menghambat proses penyidikan terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang telah menjadi buron sejak 2020. Selain itu, ia juga dinilai terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga pernah menjadi kader PDIP. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Dalam kasus ini, Hasto disebut bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani proses hukum, sedangkan Saeful Bahri sudah divonis bersalah. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron. Selain itu, Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menyelesaikan proses hukum terkait kasus ini.

Baca juga: Viral Live Asusila di TikTok, Dua Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kukuh Lanjutkan Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia

NASIONAL

INNALILLAHI, Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal Dunia

ACEH

Gubernur Aceh Sambut Silaturahmi Kapolda Baru, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT