Aceh Hukum
Beranda » Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Proses pemeriksaan terhadap seorang remaja berinisial PAF yang diduga membuat konten bermuatan asusila dalam siaran langsung TikTok, berlangsung di Mapolda Aceh, Rabu (15/4/2026). Foto: Humas Polda Aceh

BANDA ACEH – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memeriksa seorang remaja perempuan terkait video siaran langsung di platform TikTok yang diduga mengandung unsur asusila.

Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai respons atas beredarnya konten yang dinilai meresahkan masyarakat.

“Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah meminta keterangan seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan telah berlangsung sejak Rabu (15/4/2026) di Mapolda Aceh, dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Aceh.

Dalam proses pemeriksaan, PAF dimintai klarifikasi terkait siaran langsung melalui akun TikTok miliknya yang sempat viral dan diduga melanggar norma kesusilaan. Penyidik juga memastikan kondisi remaja tersebut dalam keadaan sehat serta bersikap kooperatif.

Cuaca Ekstrem Berpotensi Hingga 20 April, Pemerintah Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana

Menurut Joko, penanganan perkara ini mengedepankan pendekatan perlindungan anak, mengingat yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur.

“Yang bersangkutan saat ini dititipkan sementara di rumah aman UPTD PPA Provinsi Aceh selama 14 hari untuk pendampingan dan perlindungan,” jelasnya.

Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait larangan distribusi atau transmisi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Polda Aceh turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

“Gunakan media sosial secara positif dan bertanggung jawab. Hindari konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan,” tutup Joko.***

Mualem Resmi Lantik Tiga Kepala SKPA, Targetkan Kinerja Lebih Optimal

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement