Aceh Hukum
Beranda » Viral Live Asusila di TikTok, Dua Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh

Viral Live Asusila di TikTok, Dua Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si. Ia membenarkan penyerahan tersangka kasus live TikTok asusila ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

BANDA ACEH – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh resmi menyerahkan dua tersangka pelanggar syariat Islam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Rabu (22/4/2026).

Pasangan ini menjadi sorotan publik usai viral melakukan perbuatan asusila sambil melakukan siaran langsung (live streaming) di platform media sosial TikTok. Penyerahan tahap II atau P-21 ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum.

Kedua tersangka tersebut adalah pria berinisial PR (22) asal Kabupaten Pidie dan wanita berinisial LH (25) asal Kabupaten Pidie Jaya.

Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.STP, M.Si, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bukti komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum jinayat di Ibu Kota Provinsi Aceh.

“Benar, hari ini personel kami telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh. Langkah ini diambil setelah seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ujar Muhammad Rizal.

Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Rizal menjelaskan, kasus ini bermula saat keduanya diamankan petugas di dalam sebuah mobil yang terparkir di salah satu sudut Kota Banda Aceh pada malam hari di bulan Maret lalu. Aksi tercela mereka terungkap berkat laporan warga yang merasa resah dan tersinggung melihat konten yang disiarkan secara langsung tersebut.

“Pemicunya adalah aksi mereka melakukan live di TikTok sambil melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Hal tersebut memicu kecaman netizen dan warga sekitar yang kemudian melaporkannya kepada petugas,” terangnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti melanggar Qanun Provinsi Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Secara spesifik, mereka dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) tentang pengakuan berbuat ikhtilat (berduaan di luar nikah).

“Selanjutnya kasus ini akan melewati tahapan penyusunan dakwaan oleh pihak Kejaksaan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah untuk proses persidangan. Kami pastikan prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Muhammad Rizal memberikan peringatan keras kepada masyarakat, terutama generasi muda, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan bahwa ruang digital bukan tempat untuk mempertontonkan tindakan yang bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan.

“Kami meminta seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungannya. Jika menemukan indikasi pelanggaran syariat, segera lapor ke Call Center Satpol PP-WH di 081219314001 agar dapat segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement