Nasional
Beranda » Komisi II DPR Evaluasi KPU-Bawaslu Usai 24 Pilkada Ulang

Komisi II DPR Evaluasi KPU-Bawaslu Usai 24 Pilkada Ulang

Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta – Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah pada Pilkada 2024.

Rapat evaluasi ini dijadwalkan pada Kamis (27/02/2025) pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait faktor-faktor yang menyebabkan PSU di 24 daerah tersebut.

“Kami ingin tahu respons KPU dan Bawaslu terhadap putusan MK ini. PSU sebanyak 24 daerah adalah jumlah yang besar, rekor untuk tahun ini,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

Ia menyoroti bahwa banyaknya PSU menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk ketidakmampuan KPU dan Bawaslu mendeteksi pelanggaran administratif sejak awal.

Selama Januari Hingga Februari, 152 Pasien Gagal Ginjal Dirawat di RSU Cut Meutia

“Ini seharusnya bisa terdeteksi sebelum kontestasi dimulai. Kenapa baru diputuskan MK setelah pemungutan suara?” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa evaluasi ini akan mencakup sistem rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Kami akan mengevaluasi kualitas dan profesionalisme KPU serta Bawaslu, termasuk mekanisme rekrutmen ke depan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Rifqinizamy.

Ia juga menyebut PSU ini sebagai “pintu masuk” untuk menata ulang sistem politik dan pemilu di Indonesia.

Putusan MK yang diumumkan pada Senin (24/02/2025) mencakup 40 sengketa Pilkada 2024, dengan 24 di antaranya harus menggelar PSU karena berbagai pelanggaran, seperti diskualifikasi calon akibat masalah administratif hingga kecurangan yang terdeteksi.

Dirjenpas Sentuh Hati Warga Binaan, Ajak Benahi Bersama Lapas Kutacane

Selain itu, satu daerah diminta melakukan rekapitulasi ulang, dan satu lainnya diperintahkan memperbaiki keputusan penetapan hasil.

Rapat besok juga akan membahas kesiapan teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan anggaran yang akan digunakan. Aria Bima menekankan pentingnya hasil evaluasi ini sebagai bahan revisi RUU Pilkada agar sistem pemilu ke depan lebih baik dan terjamin integritasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement