Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Komisi II DPR Evaluasi KPU-Bawaslu Usai 24 Pilkada Ulang

Posted on Februari 26, 2025 by admin
Komisi II DPR dijadwalkan memanggil KPU, Bawaslu, dan Kemendagri untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) hasil Pilkada 2024 di 24 daerah. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta – Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah pada Pilkada 2024.

Rapat evaluasi ini dijadwalkan pada Kamis (27/02/2025) pukul 10.00 WIB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Baca juga: Masyarakat Sipil Kritik Rencana Prabowo Temui Penggagas Indonesia Gelap Tertutup

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengatakan bahwa pihaknya akan meminta penjelasan dari KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait faktor-faktor yang menyebabkan PSU di 24 daerah tersebut.

“Kami ingin tahu respons KPU dan Bawaslu terhadap putusan MK ini. PSU sebanyak 24 daerah adalah jumlah yang besar, rekor untuk tahun ini,” ujar Aria Bima di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

Baca juga: Polemik Razia Truk Pelat Aceh oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution Berujung Permintaan Maaf

Ia menyoroti bahwa banyaknya PSU menunjukkan adanya kelemahan dalam proses penyelenggaraan pemilu, termasuk ketidakmampuan KPU dan Bawaslu mendeteksi pelanggaran administratif sejak awal.

“Ini seharusnya bisa terdeteksi sebelum kontestasi dimulai. Kenapa baru diputuskan MK setelah pemungutan suara?” tambahnya.

Baca juga: 1.263 Personel Amankan Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa evaluasi ini akan mencakup sistem rekrutmen penyelenggara pemilu.

“Kami akan mengevaluasi kualitas dan profesionalisme KPU serta Bawaslu, termasuk mekanisme rekrutmen ke depan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Rifqinizamy.

Ia juga menyebut PSU ini sebagai “pintu masuk” untuk menata ulang sistem politik dan pemilu di Indonesia.

Putusan MK yang diumumkan pada Senin (24/02/2025) mencakup 40 sengketa Pilkada 2024, dengan 24 di antaranya harus menggelar PSU karena berbagai pelanggaran, seperti diskualifikasi calon akibat masalah administratif hingga kecurangan yang terdeteksi.

Selain itu, satu daerah diminta melakukan rekapitulasi ulang, dan satu lainnya diperintahkan memperbaiki keputusan penetapan hasil.

Rapat besok juga akan membahas kesiapan teknis pelaksanaan PSU, termasuk jadwal dan anggaran yang akan digunakan. Aria Bima menekankan pentingnya hasil evaluasi ini sebagai bahan revisi RUU Pilkada agar sistem pemilu ke depan lebih baik dan terjamin integritasnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas

HUKUM

Real Madrid Gagal Lolos ke Semifinal Liga Champions Usai Disingkirkan Arsenal

BOLA

Presiden Prabowo Bertemu Lukashenko di Belarus, Bahas Kerja Sama Strategis dan Undang Kunjungan ke Indonesia

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT