Aceh
Beranda » Isu JKA Dihapus? Mualem Buka Suara, Ini Penjelasan Resminya

Isu JKA Dihapus? Mualem Buka Suara, Ini Penjelasan Resminya

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) didampingi Wakil Gubernur Fadhlullah saat memberikan keterangan, Rabu (15/4/2026). Ia menegaskan JKA tidak dihapus, hanya dievaluasi dan akan dikembalikan normal jika Dana Otsus mencapai 2,5 persen. Foto: Humas Aceh

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa informasi terkait penghapusan program Jaminan Kesehatan Aceh tidak benar.

Ia menyatakan, Pemerintah Aceh saat ini hanya melakukan pembaruan serta perbaikan data guna meningkatkan akurasi dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

“Saya menegaskan bahwa anggaran JKA bukan dipotong, melainkan sedang kami evaluasi agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Mualem di hadapan relawan dan tokoh masyarakat, Rabu malam (15/4/2026).

Menurutnya, langkah evaluasi tersebut juga mencakup penataan ulang pembagian tanggung jawab antara JKA dan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

“Sebenarnya JKA ini bukan dipotong, karena kita evaluasi dulu. Ke depan akan dipisahkan mana tanggung jawab JKA dan mana tanggung jawab JKN, serta mana kewenangan provinsi dan mana kewenangan pusat,” jelasnya.

Banleg DPR Aceh Beberkan Target UUPA, Otsus 2,5 Persen Jadi Kunci

Dalam kesempatan itu, Mualem turut didampingi oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah.

Berdasarkan data saat ini, dari sekitar 5,6 juta penduduk Aceh, sebanyak 5,2 juta jiwa telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan melalui berbagai skema pembiayaan, termasuk peserta JKA dan JKN.

Mualem menambahkan, penyesuaian terhadap program JKA dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, agar program tersebut benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.

“Mengingat kondisi fiskal Aceh saat ini, maka penyesuaian terhadap JKA perlu dilakukan dengan skema yang ada, agar benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh kembali berada di angka 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula.

Tekad Majukan Aceh, Mualem Tegaskan Hubungan Solid Bersama Wagub Fadhlullah

“Apabila ke depan Dana Otsus Aceh kembali sebesar 2,5 persen, maka pelaksanaan JKA akan dikembalikan seperti semula,” tandasnya.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement