
BANDA ACEH — Pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Nagan Raya dinilai tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif perizinan. Di balik penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), terdapat dinamika kekuasaan dan kepentingan ekonomi-politik yang dinilai dapat menentukan arah pengelolaan sumber daya alam serta masa depan masyarakat di daerah tersebut.
Pandangan itu disampaikan Fathur Rn, mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala, dalam catatan kritisnya mengenai tata kelola pertambangan dan geopolitik sumber daya alam di Nagan Raya.
Menurut Fathur, IUP bukan sekadar instrumen hukum dan administrasi, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk strategis terhadap penguasaan akses wilayah yang melibatkan kepentingan politik dan ekonomi.
“Pengurusan IUP harus dilihat melampaui batas-batas formalitas hukum. Kepatuhan administratif saja tidak cukup untuk menjawab persoalan struktural yang terjadi di lapangan,” kata Fathur dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 September 2026.
Investasi Besar dan Persoalan Transparansi
Dinamika tersebut, kata Fathur, semakin terlihat di tengah gejolak penolakan masyarakat terhadap investasi pertambangan berskala besar di Nagan Raya, termasuk wacana investasi tambang senilai Rp200 triliun yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ia menilai gelombang penolakan dari masyarakat dan elemen sipil tidak muncul secara tiba-tiba. Penolakan tersebut disebut sebagai akumulasi kekhawatiran terhadap tata kelola lingkungan, potensi kerusakan ekosistem, serta dampak jangka panjang terhadap ruang hidup masyarakat.
Fathur juga mempertanyakan tingkat transparansi dalam proses investasi dan kebijakan perizinan pertambangan di Nagan Raya.
Menurutnya, masyarakat semestinya mendapatkan akses terhadap informasi mengenai proses perizinan, arah kebijakan investasi, kajian lingkungan, serta berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek pertambangan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan warga.
“Ruang partisipasi masyarakat tidak boleh dibatasi ketika kebijakan yang diambil pemerintah berpotensi memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat,” ujarnya dalam catatan kritis tersebut.
Ketika Kepentingan Investasi Berhadapan dengan Aspirasi Warga
Fathur menilai terdapat persoalan serius apabila pemerintah lebih mengutamakan percepatan investasi dibandingkan mendengar aspirasi masyarakat yang berada di sekitar wilayah terdampak.
Menurut dia, keberadaan investasi seharusnya tidak otomatis menjadi alasan untuk mengesampingkan suara warga.
Terlebih, masyarakat Nagan Raya juga menghadapi berbagai persoalan ekologis, termasuk ancaman banjir dan degradasi lingkungan. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya alam harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ia mempertanyakan apakah manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan benar-benar akan didistribusikan secara adil kepada masyarakat atau justru lebih banyak terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Persoalan tersebut, menurut Fathur, tidak lagi semata-mata berkaitan dengan ekonomi dan investasi, tetapi telah menyentuh aspek keadilan sosial, demokrasi, transparansi, dan legitimasi kebijakan pemerintah.
IUP dan Relasi Kekuasaan
Dalam perspektif politik sumber daya alam, Fathur menilai hubungan antara pengurusan IUP dan kepentingan politik perlu dikaji secara objektif dan sistematis.
Ia mendorong adanya penelitian yang mampu melihat bagaimana mekanisme kekuasaan bekerja dalam proses pengelolaan sumber daya alam, termasuk bagaimana kebijakan investasi ditentukan, siapa saja yang memperoleh manfaat, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
Menurutnya, dugaan adanya hubungan tertutup antara pemerintah dan pelaku usaha harus menjadi perhatian publik dan diuji melalui mekanisme transparansi serta pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, Fathur mendesak pemerintah daerah agar tidak menjalankan kebijakan investasi secara tertutup dan memastikan seluruh proses pengelolaan sumber daya alam dapat diawasi masyarakat.
Ia juga meminta pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak investasi pertambangan yang dinilai bermasalah, termasuk wacana investasi tambang senilai Rp200 triliun.
Kekayaan Alam Bukan Sekadar Angka Investasi
Fathur menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya nilai investasi yang masuk atau jumlah izin pertambangan yang diterbitkan.
Menurutnya, ukuran keberhasilan tata kelola sumber daya alam harus mencakup keadilan sosial, keterbukaan informasi, akuntabilitas pemerintah, perlindungan lingkungan, serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Keterbukaan informasi publik dalam setiap tahapan kebijakan dan perizinan pertambangan dinilai penting agar masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi serta memastikan kebijakan pemerintah tidak menyimpang dari kepentingan publik.
“Sumber daya alam Nagan Raya tidak boleh hanya menjadi objek penguasaan ekonomi. Kekayaan alam merupakan mandat konstitusional dan tanggung jawab politik yang harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas Fathur.
Ia berharap pemerintah daerah tidak menjadikan investasi sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan, melainkan memastikan setiap kebijakan eksploitasi sumber daya alam benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan tidak mengorbankan keberlanjutan lingkungan.***

BERITA TERKAIT
Kurir Ganja 6 Kg Ditangkap di Nagan Raya, Sempat Sembunyikan Barang Bukti
KRIMINALBeutong Ateuh Banggalang: Warisan Peradaban yang Wajib Diselamatkan dari Eksploitasi Tambang
OPINIBendera Bulan Bintang Dikibarkan di Beutong Ateuh: Warga Tegaskan Hukum dan Keadilan Telah Mati
ACEH