Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Gubernur Aceh Minta Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang

Posted on Juni 27, 2025 by admin

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia memohon penyelesaian status dan pengelolaan Tanah Wakaf Blang Padang milik Masjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. Surat tersebut menekankan pentingnya kejelasan kepemilikan tanah yang telah lama menjadi perdebatan di masyarakat, Jum’at (27/06/2025).

Dalam suratnya, Gubernur menyatakan bahwa Tanah Blang Padang di Kampung Baru, Banda Aceh, merupakan wakaf dari Sultan Iskandar Muda untuk mendukung kemaslahatan dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman. Klaim ini didukung oleh sejumlah bukti historis dan dokumen resmi, antara lain:

Baca juga: Sekda Aceh Bersama Forbes DPR/DPD RI Bahas Revisi UUPA dan Dana Otsus

  1. Dokumen Wakaf (Oemong Sara): Tanah ini diyakini sebagai wakaf Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman. Dokumen Belanda tahun 1875, “Van Onze Tegenwoordige Positie Op Atjeh”, juga menyebut Blang Padang sebagai tanah wakaf.

  2. Peta Kolonial Belanda: Peta blad nomor 310 tahun 1906 dan peta Koetaradja tahun 1915 tidak mencantumkan kepemilikan Belanda atas Blang Padang, menguatkan statusnya sebagai tanah wakaf.

    Baca juga: Penuh Kehangatan, Warga Aceh di Balikpapan Sambut Kedatangan Marlina Muzaki

  3. RTRW Kota Banda Aceh 2008: Kawasan Blang Padang ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau, sesuai karakteristik tanah wakaf.

Muzakir Manaf meminta Presiden mengambil langkah konkret, meliputi:

Baca juga: Malam 19 Ramadhan, Karutan Tapaktuan Pimpin Shalat dan Kultum

  • Pengembalian status Tanah Blang Padang sebagai wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

  • Penyerahan pengelolaan kepada Nazir Masjid Raya Baiturrahman.

  • Fasilitasi sertifikasi tanah wakaf kepada Nazir.

  • Koordinasi transparan antarinstansi sesuai aspirasi masyarakat Aceh.

Pemerintah Aceh berharap kebijakan Presiden dapat memulihkan keadilan dan ketenteraman masyarakat terkait status tanah tersebut. Surat ini juga ditembuskan kepada Menko Polhukam, Mendagri, Menhan, serta berbagai lembaga dan tokoh agama di Aceh untuk mendukung penyelesaian masalah ini.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Pesawat Pelita Air Jatuh di Kaltara, Pilot Tewas

PERISTIWA

Polemik SK PLT Sekda Aceh Memanas, DPW Muda Seudang Bireuen Dukung Zulfadhli Usut Tuntas

ACEH

Jokowi Masuk Bursa Ketum PSI, PDIP Tegaskan Tak Campur Urusan Partai Lain

POLITIK

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT