
Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, menggelar audiensi dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, di Kantor Kemenko Kumham Imipas RI, Jakarta, pada 24/07/2026. Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah didampingi Asisten Bidang Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Tgk. H. Muhammad Ali (Abu Paya Pasi).
Audiensi itu membahas penyelesaian status Lapangan Blangpadang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman yang hingga kini masih belum memperoleh kepastian hukum.
Pemerintah Bahas Kepastian Hukum Status Blangpadang
Dalam pertemuan tersebut, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa persoalan Blangpadang telah menjadi perhatian pemerintah. Ia menyampaikan telah melaporkan perkembangan persoalan tersebut kepada Presiden dan melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian terkait untuk mencari solusi yang dapat memberikan kepastian hukum serta segera ditindaklanjuti.
Yusril menyebutkan bahwa secara historis terdapat dasar yang kuat bahwa Blangpadang merupakan tanah wakaf Sultan Iskandar Muda. Meski demikian, penyelesaiannya tetap harus mempertimbangkan aspek administrasi negara karena lahan tersebut masih tercatat sebagai Barang Milik Negara dan berada di bawah penguasaan TNI Angkatan Darat.
“Kita membutuhkan penyelesaian yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Yusril.
Isbat Wakaf Diusulkan sebagai Solusi
Sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum terhadap status tanah wakaf Blangpadang, Yusril menawarkan mekanisme penetapan (isbat) wakaf melalui Mahkamah Syar’iyah Aceh.
Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, SE, menyampaikan bahwa penyelesaian status tanah wakaf Blangpadang merupakan harapan masyarakat Aceh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki dimensi sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat kuat.
Pemerintah Aceh Serahkan Bukti Historis
Pada kesempatan itu, Pemerintah Aceh turut memaparkan sejumlah dokumen beserta bukti historis yang menunjukkan status Blangpadang sebagai tanah wakaf Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya Baiturrahman.
Menutup audiensi, Menko Kumham Imipas menyampaikan bahwa pihaknya akan mengoordinasikan rapat lintas kementerian dan lembaga dengan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta Kementerian Agama. Hasil koordinasi tersebut akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Audiensi berlangsung dalam suasana hangat dan konstruktif. Pertemuan tersebut diharapkan semakin memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh dalam mewujudkan penyelesaian status wakaf Blangpadang secara arif, menghormati nilai sejarah, serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat Aceh. (Ody Cempeudak)

BERITA TERKAIT
Kritik Menguat, Pergub JKA Dinilai Batasi Akses Kesehatan Rakyat Aceh
ACEHSiap Mudik Aman! Pemerintah Aceh Sediakan 122 Kendaraan Gratis Tahun Ini
ACEHViral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi
ACEH