BANDA ACEH – Keputusan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 terkait pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk meredam keresahan masyarakat sekaligus mengakhiri polemik panjang yang berkembang dalam beberapa pekan terakhir di Aceh.
Pencabutan Pergub itu dianggap sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat, khususnya terkait akses layanan kesehatan yang selama ini menjadi perhatian publik. Banyak warga sebelumnya mengaku khawatir tidak lagi bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara mudah akibat adanya pembatasan berbasis kategori desil dalam aturan tersebut.
Merespons keputusan itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA, Irfansyah, meminta seluruh pihak untuk menghentikan polemik berkepanjangan terkait JKA dan mulai kembali fokus pada kepentingan masyarakat Aceh secara luas.
Menurut Irfansyah, persoalan kesehatan tidak boleh dijadikan bahan tarik-menarik politik karena menyangkut kebutuhan paling mendasar masyarakat. Ia menilai langkah koreksi yang diambil Pemerintah Aceh sudah tepat dan perlu didukung bersama agar pelayanan kesehatan kembali berjalan normal tanpa hambatan di lapangan.
“Langkah yang diambil Pak Gubernur ini harus kita hormati dan kita kawal bersama. Karena pada akhirnya yang paling penting adalah bagaimana rakyat Aceh tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tidak menyulitkan,” kata Irfansyah dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Aceh merupakan program yang sudah melekat lama dalam kehidupan masyarakat Aceh dan telah menjadi simbol hadirnya pemerintah dalam menjamin kebutuhan dasar rakyat.
Karena itu, ia berharap pencabutan Pergub tersebut benar-benar diikuti dengan normalisasi pelayanan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya tanpa ada lagi kendala teknis maupun birokrasi berbelit-belit yang membebani masyarakat kecil.
“Masyarakat di kampung-kampung itu tidak mau tahu soal urusan administrasi atau tarik-ulur regulasi di atas. Yang rakyat tahu, ketika mereka sakit dan berobat ke rumah sakit, JKA-nya bisa langsung dipakai dengan mudah. Dicabutnya Pergub ini harus jadi jaminan pelayanan kembali normal,” tegas Irfansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Aceh selama ini sangat bergantung pada program JKA, terutama warga kurang mampu yang tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
Menurutnya, kegelisahan masyarakat yang muncul selama polemik berlangsung harus dijadikan pelajaran penting bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar rakyat.
“Jangan sampai rakyat dibuat bingung atau takut ketika ingin berobat. Kesehatan itu hak dasar masyarakat. Pemerintah harus hadir memberi rasa aman, bukan malah memunculkan keresahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irfansyah juga mengajak seluruh unsur pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga stabilitas politik dan suasana kondusif di Aceh pasca dicabutnya Pergub tersebut.
Ia menilai polemik JKA sebelumnya telah cukup menguras energi masyarakat dan memunculkan ketegangan di ruang publik, termasuk di media sosial. Karena itu, ia berharap tidak ada lagi pihak yang menjadikan isu tersebut sebagai alat politik untuk saling menyerang.
“Kemarin-kemarin energi kita sudah cukup terkuras dan membuat masyarakat resah akibat polemik ini. Sekarang, ketika kebijakan ini sudah dikembalikan ke format semula, mari kita jaga situasi agar tetap kondusif dan adem. Aceh butuh stabilitas politik yang sehat agar program pro-rakyat seperti ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan baru,” jelasnya.
Irfansyah juga menilai momentum pencabutan Pergub ini harus menjadi titik balik bagi seluruh pemangku kepentingan di Aceh untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antarlembaga pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam proses pengambilan kebijakan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi, namun seluruh pihak harus tetap mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan politik maupun ego sektoral.
“Sudah saatnya kita sudahi polemik JKA ini. Yang paling penting hari ini adalah masyarakat Aceh bisa bernapas lega karena jaminan kesehatannya sudah aman. Mari kita rajut kembali komunikasi yang baik antar-lembaga dan pastikan kepentingan rakyat tetap menjadi prioritas utama di atas segalanya,” tutup Irfansyah.
Keputusan pencabutan Pergub JKA sendiri sebelumnya diumumkan langsung oleh Gubernur Aceh Mualem setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dari DPR Aceh, akademisi, ulama, mahasiswa, hingga elemen masyarakat sipil lainnya. Pemerintah memastikan seluruh rakyat Aceh kini dapat kembali mengakses layanan kesehatan melalui skema JKA tanpa pembatasan desil seperti sebelumnya.***









Komentar