ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si, secara resmi melantik dan mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Timur untuk masa bakti 2026–2030. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Dinas Dayah Kabupaten Aceh Timur, Rabu (13/5/2026), dan dimeriahkan dengan penyambutan tradisi adat semapa atau panton yang kental dengan budaya lokal.
Susunan kepengurusan MAA Aceh Timur periode baru dipimpin oleh Tgk. H. Aiyub, S.I.Kh., M.Si sebagai Ketua, didampingi Tgk. H. Anwar Abdullah sebagai Wakil Ketua. Struktur organisasi juga dibagi ke dalam sejumlah bidang sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Untuk Bidang Adat Istiadat dan Pembinaan Adat, ketua dijabat Tgk. H. Husin dengan anggota Tgk. Abdul Manaf, Tgk. Syamsul, S.H, dan Tgk. Muhammad Yahya Hasan. Selanjutnya, Bidang Pengkajian, Pendidikan, Pengembangan dan Pelestarian Adat diketuai oleh Tgk Abubakar AR bersama anggota Tgk. Mahyuddin, Tgk. Armia A. Rahman, dan Tgk. Abdul Muthaleb, S.H.I.
Sementara itu, Bidang Pemberdayaan Putroe Phang dipimpin oleh Tgk Ilyas, dengan anggota Ratna Dewi, A.Md., Ainul Mardhiah, dan Marlina.
Dalam sambutannya, Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky menegaskan kembali kedudukan hukum adat di Aceh sebagai pondasi utama yang sudah tumbuh dan hidup di tengah masyarakat jauh sebelum sistem hukum modern hadir dan diterapkan. Menurutnya, nilai-nilai adat adalah akar budaya yang seharusnya tetap dijaga, namun belakangan ini mulai terabaikan.
“Hukum adat ini adalah hukum dasar yang sudah hidup di tengah masyarakat sejak zaman nenek moyang mendirikan negeri ini. Namun perlahan kita mulai mengabaikannya,” ujar Al-Farlaky di hadapan para pengukuh dan undangan.
Ia mencontohkan, sejak dahulu masyarakat Aceh telah memiliki struktur dan perangkat adat yang berfungsi mengatur kehidupan sosial, menyelesaikan masalah, hingga menjaga keharmonisan. Mulai dari peran pawang uteun, keujruen blang, hingga berbagai tradisi kenduri adat, semuanya merupakan sistem sosial yang terbukti mampu menyelesaikan persoalan di tingkat gampong secara damai dan musyawarah.
Namun, saat ini pelaksanaan dan peran peradilan adat dinilai mulai melemah. Salah satu penyebab utamanya adalah munculnya ego sektoral serta kurangnya sinkronisasi antar lembaga dan pemangku adat dalam menjalankan peran masing-masing, di tengah derasnya arus perkembangan zaman dan pergeseran nilai.
“Jangan ada ego sektoral. Jangan sampai kita mengabaikan regulasi dan peran lembaga adat hanya karena perkembangan zaman dan pergeseran nilai budaya,” tegasnya.
Bupati meminta agar ke depan peran tokoh adat dan tuha peut di setiap gampong kembali diperkuat dan dimaksimalkan. Keberadaan mereka sangat penting sebagai penengah dan penjaga harmonisasi sosial di tingkat paling bawah.
Ia pun berharap kepengurusan MAA yang baru dilantik ini dapat menjadi motor penggerak utama untuk menghidupkan kembali peradilan adat di desa-desa. Segala sengketa atau persoalan sosial kemasyarakatan diharapkan dapat diselesaikan dengan cara-cara adat, musyawarah, dan kekeluargaan, sehingga tidak berujung pada konflik berkepanjangan atau persoalan hukum yang rumit.
“Seluruh sengketa harus dapat diselesaikan dengan baik di tingkat masyarakat tanpa menimbulkan persoalan lanjutan. Karena itu peran MAA sangat penting untuk memperkuat kembali peradilan adat di desa,” pungkas Al-Farlaky.
Turut hadir dan menyaksikan prosesi pelantikan tersebut, Ketua MAA Provinsi Aceh, Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd, Kepala Sekretariat MAA Provinsi, Muhammad Jinaidi, SH.MH, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Ketua MAA tingkat Kecamatan se-Kabupaten Aceh Timur.***









Komentar