Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Kasus Penistaan Agama, Tersangka DS Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh

Posted on April 22, 2026 by admin
Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayani proses administrasi dan penyerahan berkas perkara kepada pihak terkait di kantor kejaksaan, Rabu (22/4/2026).

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang tersangka berinisial DS dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tanggungan jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Baca juga: What It’s Really Like To Have Dinner with Best Burger In New York

“Tersangka DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Suhendri, Rabu (22/4/2026).

Diketahui, DS sebelumnya berhasil diamankan oleh tim kepolisian di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari 2026 lalu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyebaran konten yang menghina agama dan memicu kebencian.

Baca juga: Pemerintah Tekor! 500 Triliun Dana Bansos Salah Sasaran

“Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut disebarkan melalui media sosial TikTok. Dalam akun media sosialnya itu juga banyak video dugaan penistaan agama,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, tersangka ini diduga kuat merupakan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @tersadarkan5758.

Baca juga: West Java to review Meykardah project amid alleged bribery case

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur SARA serta narasi yang dinilai menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.

Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, tersangka akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Banda Aceh untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Dengan pelaksanaan tahap dua ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Polda Aceh mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA,” pungkas Joko.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Dilema Membelah Aceh: Antara Kegagalan Tata Kelola dan Khianat Pada Sejarah

OPINI

Putra Pidie Irwansyah Jadi Koordinator JAM Pidum Kejaksaan Agung

ACEH

Pemerintah Aceh Perpanjang Status Transisi Darurat ke Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT