News
Beranda » Kasus Penistaan Agama, Tersangka DS Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh

Kasus Penistaan Agama, Tersangka DS Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh

Sejumlah jaksa dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh melayani proses administrasi dan penyerahan berkas perkara kepada pihak terkait di kantor kejaksaan, Rabu (22/4/2026).

BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan seorang tersangka berinisial DS dalam perkara dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian di media sosial.

Penahanan tersebut dilakukan setelah jaksa menerima penyerahan tanggungan jawab perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

“Tersangka DS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan tersangka untuk kepentingan penuntutan maupun pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar Suhendri, Rabu (22/4/2026).

Diketahui, DS sebelumnya berhasil diamankan oleh tim kepolisian di wilayah Bengkayang, Kalimantan Barat, pada pertengahan Februari 2026 lalu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan penyebaran konten yang menghina agama dan memicu kebencian.

“Dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian tersebut disebarkan melalui media sosial TikTok. Dalam akun media sosialnya itu juga banyak video dugaan penistaan agama,” tambahnya.

Pendeta Pemilik Akun TikTok Penghina Nabi Muhammad SAW Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Sebagaimana diketahui, tersangka ini diduga kuat merupakan pemilik akun TikTok dengan nama pengguna @tersadarkan5758.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa tersangka diduga mengunggah konten yang mengandung unsur SARA serta narasi yang dinilai menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.

Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 18 November 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, tersangka akhirnya berhasil diringkus dan dibawa ke Banda Aceh untuk diproses hukum.

Atas perbuatannya, DS disangkakan melanggar Pasal 300 jo Pasal 301 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

“Dengan pelaksanaan tahap dua ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan jaksa. Polda Aceh mengimbau masyarakat bijak menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA,” pungkas Joko.***

DPW NasDem Aceh Minta DPP Segera Terbitkan SK Kepengurusan Baru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement