Aceh News
Beranda » Pendeta Pemilik Akun TikTok Penghina Nabi Muhammad SAW Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Pendeta Pemilik Akun TikTok Penghina Nabi Muhammad SAW Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Tim penyidik Polda Aceh bersama jaksa saat proses pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026). Foto: Ditreskrimsus

BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Tersangka bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilimpahkan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, beserta barang bukti dalam proses Tahap II.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).

Dalam perkara ini, tersangka diduga mengunggah konten di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.

Kasus Penistaan Agama, Tersangka DS Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh

Sebelumnya, Dedi Saputra diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di wilayah Bengkayang pada Rabu (18/2/2026). Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setibanya di Mapolda Aceh pada Jumat (20/2/2026), tersangka langsung diperiksa dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement