Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Pendeta Pemilik Akun TikTok Penghina Nabi Muhammad SAW Dilimpahkan ke Kejari Banda Aceh

Posted on April 21, 2026April 21, 2026 by admin
Tim penyidik Polda Aceh bersama jaksa saat proses pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Senin (20/4/2026). Foto: Ditreskrimsus

BANDA ACEH — Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Unit 3 Subdit V Siber, resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Tersangka bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, dilimpahkan pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 16.10 WIB, beserta barang bukti dalam proses Tahap II.

Baca juga: Mantan Napi di Bireuen Rudapaksa Ibu Muda Tunawicara

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Aceh.

“Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Aceh melalui surat Nomor: B-1484A/L.1.4/Eku.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026,” ujar Joko, Selasa (21/4/2026).

Baca juga: Dari Tangerang Untuk Aceh: Tiga Masjid Rusak Akibat Banjir Kini Kembali Digunakan

Dalam perkara ini, tersangka diduga mengunggah konten di media sosial yang mengandung unsur ujaran kebencian berbasis SARA serta narasi yang menghina umat Islam, khususnya di Provinsi Aceh.

Sebelumnya, Dedi Saputra diamankan oleh Tim Siber Ditreskrimsus Polda Aceh di wilayah Bengkayang pada Rabu (18/2/2026). Sehari kemudian, tersangka dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Kelangkaan Semen di Aceh Mulai Diatasi SBA

Setibanya di Mapolda Aceh pada Jumat (20/2/2026), tersangka langsung diperiksa dan kemudian ditahan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Aceh berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/08/II/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Polda Aceh juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, maupun penghinaan terhadap SARA.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

61 Pos Pam Siap Bantu Masyarakat, Polda Aceh Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2026 untuk Idulfitri

ACEH

Kasus Penistaan Agama, Tersangka DS Resmi Ditahan Kejari Banda Aceh

BERITA

Polda Aceh Salurkan 2,7 Ton Kurma Tahap Pertama ke 53 Titik di Banda Aceh dan Aceh Besar

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT