BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh menunjukkan perkembangan signifikan dan ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026.
“Revisi UUPA insya Allah rampung tahun ini, sebelum Agustus sudah selesai. Untuk besaran dana Otsus, Banleg DPR RI sepakat di angka 2,5 persen,” ujar Irfansyah usai rapat koordinasi bersama Badan Legislasi DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, kesepahaman antara DPR Aceh dan DPR RI menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh. Ia menilai angka 2,5 persen merupakan kebutuhan minimal untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Permanenisasi Otsus di angka 2,5 persen adalah energi vital bagi kemandirian infrastruktur dan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh. Perlu kita ingat, JKA adalah ikon kesejahteraan yang mengilhami lahirnya BPJS Nasional.
Menjaga nafas Otsus berarti menjaga marwah pelayanan kesehatan bagi rakyat kecil di Aceh,” tegasnya.
Irfansyah juga menanggapi kekhawatiran pemerintah pusat terkait kapasitas serapan anggaran Aceh, khususnya merujuk pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi faktor politik, bukan persoalan administratif.
“Ganjalan soal SiLPA 2018 itu sudah kita jelaskan secara terang benderang. Instabilitas politik saat pimpinan daerah diamankan KPK membuat SKPA ragu mengeksekusi program. Jadi, tidak perlu ada lagi prasangka bahwa Aceh tidak mampu mengelola dana,” jelasnya.
Ia menegaskan, yang dibutuhkan Aceh saat ini adalah kepastian hukum dan kejelasan kewenangan agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Lebih lanjut, Irfansyah menekankan bahwa revisi UUPA tidak hanya menyangkut besaran dana Otsus, tetapi juga penguatan kewenangan Aceh sesuai semangat MoU Helsinki.
“Aceh ingin mengelola rumah tangganya dengan caranya sendiri, secara utuh dan bertanggung jawab. Kami menghormati saudara kami di Papua, namun Aceh memiliki karakteristik sosiologis dan administratif yang berbeda,” ujarnya.
Dengan gaya santai, ia menambahkan, “Kami memang sama-sama ujung, tapi style-nya tidak serupa. Kalau Pace makan pinang, Agam ya jeep kupi,” katanya sambil tertawa.
Ia optimistis sinergi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan DPR RI akan menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi pembangunan dan perdamaian di Aceh,” pungkasnya.***









Komentar