Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Banleg DPR Aceh Beberkan Target UUPA, Otsus 2,5 Persen Jadi Kunci

Posted on April 16, 2026April 16, 2026 by admin
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, saat memimpin rapat koordinasi pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (16/4/2026).

BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh menunjukkan perkembangan signifikan dan ditargetkan rampung sebelum Agustus 2026.

“Revisi UUPA insya Allah rampung tahun ini, sebelum Agustus sudah selesai. Untuk besaran dana Otsus, Banleg DPR RI sepakat di angka 2,5 persen,” ujar Irfansyah usai rapat koordinasi bersama Badan Legislasi DPR RI di Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Baca juga: RSUD Cut Meutia Gelar Acara Meriah Peringati HUT ke-80 RI, Jalin Kebersamaan dengan Keluarga Pasien

Menurutnya, kesepahaman antara DPR Aceh dan DPR RI menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) bagi Aceh. Ia menilai angka 2,5 persen merupakan kebutuhan minimal untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Permanenisasi Otsus di angka 2,5 persen adalah energi vital bagi kemandirian infrastruktur dan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh. Perlu kita ingat, JKA adalah ikon kesejahteraan yang mengilhami lahirnya BPJS Nasional.

Baca juga: Belasan Siswa di Aceh Selatan Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG, SPPG Sampaikan Permohonan Maaf

Menjaga nafas Otsus berarti menjaga marwah pelayanan kesehatan bagi rakyat kecil di Aceh,” tegasnya.

Irfansyah juga menanggapi kekhawatiran pemerintah pusat terkait kapasitas serapan anggaran Aceh, khususnya merujuk pada Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2018. Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi faktor politik, bukan persoalan administratif.

Baca juga: Gubernur Aceh Minta Presiden Selesaikan Status Tanah Wakaf Blang Padang

“Ganjalan soal SiLPA 2018 itu sudah kita jelaskan secara terang benderang. Instabilitas politik saat pimpinan daerah diamankan KPK membuat SKPA ragu mengeksekusi program. Jadi, tidak perlu ada lagi prasangka bahwa Aceh tidak mampu mengelola dana,” jelasnya.

Ia menegaskan, yang dibutuhkan Aceh saat ini adalah kepastian hukum dan kejelasan kewenangan agar pembangunan dapat berjalan lebih optimal.

Lebih lanjut, Irfansyah menekankan bahwa revisi UUPA tidak hanya menyangkut besaran dana Otsus, tetapi juga penguatan kewenangan Aceh sesuai semangat MoU Helsinki.

“Aceh ingin mengelola rumah tangganya dengan caranya sendiri, secara utuh dan bertanggung jawab. Kami menghormati saudara kami di Papua, namun Aceh memiliki karakteristik sosiologis dan administratif yang berbeda,” ujarnya.

Dengan gaya santai, ia menambahkan, “Kami memang sama-sama ujung, tapi style-nya tidak serupa. Kalau Pace makan pinang, Agam ya jeep kupi,” katanya sambil tertawa.

Ia optimistis sinergi antara Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan DPR RI akan menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ini menjadi momentum penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat fondasi pembangunan dan perdamaian di Aceh,” pungkasnya.***

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

BEM SI Aceh Tolak Pergub JKA, Sebut Cacat Hukum dan Langgar UUPA

ACEH

Gubernur Mualem Buka Musrenbang RPJM Aceh 2025–2029 di Banda Aceh

ACEH

Sekda Aceh Bersama Forbes DPR/DPD RI Bahas Revisi UUPA dan Dana Otsus

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT