Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu

Posted on Juli 30, 2026 by Ody Yunanda
KPK menyidik dugaan korupsi pengelolaan limbah kesehatan di Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek di Rejang Lebong.

JAKARTA – KPK Dalami Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

“Salah satunya ya,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Jakarta pada 28/07/2026.

Baca juga: KPK Selidiki Aliran Dana Rutin ke Oknum Kemnaker dalam Kasus Pemerasan TKA

Meski demikian, Taufik belum menjelaskan lebih lanjut materi penyidikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Nanti secepatnya kami update ya karena tim sedang bekerja,” ujarnya.

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Pengembangan Kasus OTT Rejang Lebong

Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong yang menjerat sejumlah pihak dalam dugaan suap proyek.

Pada 11/03/2026, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Dorong Korban Kasus SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025–2026.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kota Bengkulu

Pada 20/07/2026, KPK mengumumkan telah mengembangkan penyidikan perkara tersebut, namun belum menetapkan tersangka baru.

Selanjutnya, pada 26/07/2026, penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.

Uang Tunai Rp4 Miliar Disita

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar di rumah Noprisman.

KPK menyatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Penggeledahan Kasus TPPU Febrie Adriansyah Sasar Sejumlah Lokasi

HUKUM

KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim

HUKUM

Menteri ATR Gandeng KPK untuk Perbaiki Sistem Pertanahan dan Cegah Pungli

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT