Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim

Posted on Agustus 5, 2026 by Ody Yunanda
KPK menggeledah kantor Imigrasi Jaksel dan Jakpus terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim.

Jakarta – KPK geledah Imigrasi Jaksel Jakpus terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

Baca juga: Viral Live Asusila di TikTok, Dua Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh

“Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (05/08/2026).

KPK Geledah Imigrasi Jaksel dan Sita SGD 8.500

Penggeledahan terhadap kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat dilakukan pada Selasa (04/08/2026).

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

Dalam penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik KPK turut menemukan dan menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500. Uang tersebut ditemukan dari ruangan Kepala Kanim Jaksel.

“Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai SGD 8.500 yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud,” sebutnya.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan

“(Uang yang diamankan di ruangan) Kepala Kanim Jaksel,” imbuhnya.

Selain uang tunai tersebut, KPK juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari rangkaian penggeledahan di dua kantor Imigrasi tersebut. Barang bukti itu selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara.

Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023.

KPK menduga jumlah uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp 145,5 miliar. KPK juga menduga Silmy Karim menerima jatah Rp 100 juta setiap minggu.

Delapan Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut. Berikut daftar tersangka:

  1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
  2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
  3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
  4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
  5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
  6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
  7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
  8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil

HUKUM

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

HUKUM

Dengan Tangan Terkepal, Hasto Berteriak “Merdeka” Ketika Ditahan KPK

HUKUM

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT