
JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Sembilan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan pidana asal korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan tersebut masih berlangsung di beberapa lokasi.
“Tim penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin (03/08/2026).
Penggeledahan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Dalam penggeledahan kasus TPPU Febrie Adriansyah, penyidik mendatangi kantor Don Ritto (DR) beserta rekan di Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Nurman Herin (NH) yang berada di Depok. DR dan NH diketahui telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik turut menggeledah sejumlah kantor perusahaan yang berlokasi di Jakarta Selatan, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Aset
Anang juga mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil serta memeriksa empat orang saksi yang merupakan karyawan swasta. Keempat saksi tersebut berinisial T, ER, DH, dan HH.
Langkah penyidikan ini dilakukan untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Proses penyidikan dipastikan berjalan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT
Gubernur Aceh Sambut Silaturahmi Kapolda Baru, Bahas Sinergi Keamanan dan Pembangunan
ACEHOperasi Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Ungkap Pungutan Liar Parkir Ilegal
ACEHGubernur Aceh Raih Penghargaan Kepala Daerah Terbaik di Pimred Award 2025
ACEH