Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Menteri ATR Gandeng KPK untuk Perbaiki Sistem Pertanahan dan Cegah Pungli

Posted on Oktober 22, 2025 by admin
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berkunjung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabh (20/10/2025). (Foto : RRI)

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas pembaruan sistem pelayanan pertanahan. Kunjungan ini bertujuan memperoleh masukan dari KPK guna mengevaluasi proses bisnis di sektor pertanahan yang dinilai sudah usang.

Nusron menjelaskan, sistem pelayanan pertanahan saat ini telah berjalan selama lebih dari 15 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman, terutama di era digitalisasi.

Baca juga: Kementerian PU Optimalkan 10.789 Sumur Bor Hadapi Kekeringan

“Kami ingin meminta pandangan KPK terkait evaluasi proses bisnis di bidang pertanahan. Sistem yang ada sekarang sudah berusia 15 tahun dan kurang relevan dengan kondisi saat ini,” ujar Nusron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pembaruan sistem ini, lanjutnya, juga dimaksudkan untuk menutup celah-celah praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pertanahan. Kementerian ATR/BPN berupaya mengidentifikasi titik-titik rawan penyimpangan dalam sistem lama melalui masukan dari KPK.

Baca juga: Profil Dirut BPJS Kesehatan Terbaru: Prihati Pujowaskito Pimpin Periode 2026–2031

“Kami ingin tahu di mana saja potensi pungli itu muncul. Kami akan pastikan celah tersebut ditutup agar praktik semacam itu tidak terjadi lagi,” tegas Nusron.

Ia menambahkan, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK telah terjalin lama, termasuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Kerja sama ini mencakup berbagai aspek pelayanan publik, seperti sertifikasi tanah, persetujuan tata ruang, izin Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga pelaksanaan reforma agraria.

Baca juga: Soal Video JK, 40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Abu Janda & Grace Natalie ke Bareskrim

“Kami ingin menyampaikan rencana evaluasi model proses bisnis sekaligus meminta masukan dari KPK,” ungkapnya.

Nusron menegaskan, tata kelola pelayanan pertanahan akan diperbarui secara menyeluruh agar lebih sederhana, transparan, dan berbasis teknologi digital. Menurutnya, sistem yang ada saat ini kerap dianggap ketinggalan zaman, berbelit-belit, dan kurang efisien oleh sebagian besar pemohon.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menyebutkan bahwa audiensi dengan Menteri ATR/BPN bertujuan untuk membahas langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan.

“KPK menerima kunjungan Kementerian ATR/BPN untuk mengkonsultasikan upaya perbaikan tata kelola perizinan pertanahan,” ujar Budi.

Budi menambahkan, diskusi mencakup peningkatan kualitas layanan publik, percepatan reformasi tata kelola, dan perencanaan tata ruang wilayah. Ia menekankan pentingnya sektor pertanahan karena berkaitan erat dengan kebutuhan masyarakat luas.

“Pertanahan adalah sektor strategis yang berhubungan langsung dengan hajat hidup orang banyak,” tuturnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Menkeu Tinjau Command Center CEISA, Tekankan Optimalisasi Penerimaan Negara

EKONOMI

KPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

HUKUM

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

HUKUM

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT