
JAKARTA – Anom Widiyantoro menjadi Bupati Pemalang kedua yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada 2022, Mukti Agung Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pemalang juga ditangkap dalam OTT KPK dan kemudian dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Kasus OTT Mukti Agung Wibowo pada 2022
Berdasarkan catatan detikcom, perkara yang menjerat Mukti Agung bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Kamis (11/08/2022) di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Mukti Agung Wibowo bersama 33 orang lainnya.
Selanjutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua orang berstatus sebagai penerima dan empat lainnya sebagai pemberi. Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap senilai Rp6,1 miliar.
“Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.
Daftar Tersangka Kasus Mukti Agung
Sebagai pemberi:
- Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang.
- Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang.
- Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang.
- Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang.
Sebagai penerima:
- Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026.
- Adi Jumal Widodo selaku swasta atau Komisaris PD AU.
Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mukti Agung dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (08/05/2023). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Mukti Agung diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.
“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp 5,085 miliar,” kata Bambang Setyo dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu, seperti dilansir Antara.
Suap dan gratifikasi yang diterima Mukti Agung berasal dari uang syukuran pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan. Dana tersebut berasal dari anggaran dinas yang disisihkan serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama puluhan orang lainnya pada Rabu (29/07/2027). Anom diduga terlibat dalam perkara proyek dan jual-beli jabatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Anom. Lima orang diamankan di Jakarta.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebanyak 16 orang lainnya diamankan di Pemalang dan Purworejo. Dari seluruh pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo.
Diduga Terkait Proyek dan Jual-Beli Jabatan
KPK menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proyek.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi.
Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tuturnya.

BERITA TERKAIT
KPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs yang Dinilai Rendah
BERITAKPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil
HUKUMDengan Tangan Terkepal, Hasto Berteriak “Merdeka” Ketika Ditahan KPK
HUKUM