Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

2 Bupati Pemalang Kena OTT KPK: Mukti Agung dan Anom Widiyantoro

Posted on Juli 30, 2026 by Ody Yunanda
Dua Bupati Pemalang terkena OTT KPK. Mukti Agung Wibowo divonis 6,5 tahun penjara, sementara Anom Widiyantoro diduga terlibat proyek dan jual-beli jabatan.

JAKARTA – Anom Widiyantoro menjadi Bupati Pemalang kedua yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, pada 2022, Mukti Agung Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Pemalang juga ditangkap dalam OTT KPK dan kemudian dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Kasus OTT Mukti Agung Wibowo pada 2022

Berdasarkan catatan detikcom, perkara yang menjerat Mukti Agung bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan pada Kamis (11/08/2022) di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pemalang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Mukti Agung Wibowo bersama 33 orang lainnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

Selanjutnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua orang berstatus sebagai penerima dan empat lainnya sebagai pemberi. Mukti Agung Wibowo diduga menerima suap senilai Rp6,1 miliar.

“Jadi kami mengumumkan enam orang sebagai tersangka, dua sebagai penerima dan empat sebagai pemberi yang diduga penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp 6,1 miliar yang ada baik itu uang tunai atau cash dan juga yang ada di dalam tabungan,” kata Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Dorong Korban Kasus SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi

Daftar Tersangka Kasus Mukti Agung

Sebagai pemberi:

  1. Sugiyanto selaku Kepala BPBD Kabupaten Pemalang.
  2. Yanuarius Nitbani selaku Kadis Kominfo Kabupaten Pemalang.
  3. Mohammad Saleh selaku Kadis PU Kabupaten Pemalang.
  4. Slamet Masduki selaku Pj Sekda Kabupaten Pemalang.

Sebagai penerima:

Baca juga: 3 Oknum TNI Penembak Bos Rental Mobil Asal Aceh Jalani Sidang Perdana, Dijerat Pembunuhan Berencana

  1. Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang periode 2021 s/d 2026.
  2. Adi Jumal Widodo selaku swasta atau Komisaris PD AU.

Divonis 6,5 Tahun Penjara

Mukti Agung dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (08/05/2023). Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, Mukti Agung diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

“Total gratifikasi yang diterima terdakwa selama sekitar dua tahun menjabat melalui Adi Jumal Widodo sebesar Rp 5,085 miliar,” kata Bambang Setyo dalam sidang diikuti terdakwa dari ruang tahanan KPK di Jakarta itu, seperti dilansir Antara.

Suap dan gratifikasi yang diterima Mukti Agung berasal dari uang syukuran pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan. Dana tersebut berasal dari anggaran dinas yang disisihkan serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.

OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, bersama puluhan orang lainnya pada Rabu (29/07/2027). Anom diduga terlibat dalam perkara proyek dan jual-beli jabatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut KPK mengamankan 21 orang, termasuk Bupati Anom. Lima orang diamankan di Jakarta.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebanyak 16 orang lainnya diamankan di Pemalang dan Purworejo. Dari seluruh pihak yang diamankan, sebanyak 12 orang akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” kata Budi Prasetyo.

Diduga Terkait Proyek dan Jual-Beli Jabatan

KPK menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Anom Widiyantoro berkaitan dengan dugaan penerimaan yang berhubungan dengan proyek.

“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga menduga terdapat penerimaan yang berkaitan dengan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” tuturnya.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

KPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs yang Dinilai Rendah

BERITA

KPK Ciduk Bupati Pemalang di Hotel Jakarta, Temukan Uang di Mobil

HUKUM

Dengan Tangan Terkepal, Hasto Berteriak “Merdeka” Ketika Ditahan KPK

HUKUM

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT