
PONOROGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, Sunarto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan anggota DPRD.
Kasus dugaan penyimpangan anggaran tersebut terjadi sepanjang 2023 hingga 2026 dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi (FS), sebagai tersangka pada Selasa, 04/08/2026.
Peran Sunarto dalam dugaan mark up tunjangan
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menjelaskan bahwa Sunarto diduga memerintahkan Fuad Safrowi untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan anggota DPRD yang sebelumnya telah disusun oleh kantor jasa penilai publik (KJPP).
“Peran dari SN adalah memerintahkan kepada FS untuk meng-up nilai kajian tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,” ujar Zulmar, Kamis, 06/08/2026.
Menurut penyidik, Sunarto menilai besaran tunjangan perumahan yang diterima anggota DPRD saat itu masih terlalu rendah. Ia kemudian diduga bersekongkol dengan Fuad Safrowi untuk menaikkan nilai tunjangan sekitar 15 persen dari hasil kajian KJPP.
“Kenaikan nilai apresial kurang lebih 15% karena masih ada perhitungan pajak. Namun, tersangka SN merasa tidak puas dengan nilai tersebut sehingga meminta FS mengubah nilai kajian itu,” jelas Zulmar.
Dugaan keuntungan yang diperoleh tersangka
Dalam perkara ini, Fuad Safrowi diduga berperan melakukan mark up nilai tunjangan dan memperoleh keuntungan sekitar 30 persen dari nilai tunjangan yang telah ditetapkan berdasarkan kajian KJPP.
Penyidikan masih dikembangkan
Meski sudah menetapkan dua tersangka, Kejari Ponorogo menegaskan bahwa penyidikan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Kejari Ponorogo juga menyebut kerugian negara yang saat ini mencapai Rp3,6 miliar masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
Sementara itu, penyidik mengungkapkan telah menerima pengembalian uang sebesar Rp748 juta yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dana itu telah disetorkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi mark up tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo tersebut.

BERITA TERKAIT
Kepala SPPG di Bekasi Diduga Lakukan Pelecehan dan Penganiayaan terhadap Karyawati, Polisi Ambil Tindakan
PERISTIWAWagub Aceh Pimpin Apel Tahunan Pesantren Tgk. Chiek Oemar Diyan
ACEHPolemik SK PLT Sekda Aceh Memanas, DPW Muda Seudang Bireuen Dukung Zulfadhli Usut Tuntas
ACEH