
Pekanbaru – KPK banding vonis Abdul Wahid Cs setelah tiga terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi mendapat hukuman yang dinilai jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU KPK. Pengajuan banding tersebut telah resmi didaftarkan kepada Pengadilan Tinggi Riau.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan upaya hukum tersebut diajukan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK pada Selasa (04/08/2026).
“Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau,” kata jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip dari detikNews, Rabu (05/08/2026).
KPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs
Banding diajukan terhadap tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhamad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
KPK menyatakan pengajuan banding tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan penerapan hukum yang tepat dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Setelah permohonan banding didaftarkan, tim JPU KPK akan segera menyusun memori banding sebagai dasar permohonan kepada Pengadilan Tinggi Riau. Langkah tersebut dilakukan berdasarkan kajian tim setelah putusan yang dijatuhkan pada 30/07/2026.
“KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanisme upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya.
Vonis Abdul Wahid Cs Hanya 2 Tahun
Diketahui, ketiga terdakwa masing-masing dijatuhi vonis 2 tahun penjara dalam kasus ‘Jatah preman’. Ketiganya sebelumnya terjaring OTT KPK pada 03/11/2025.
Vonis tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan JPU KPK pada awal Juli lalu. Dalam tuntutannya, Abdul Wahid diminta menjalani hukuman 8 tahun 6 bulan atau 8,5 tahun penjara.
Sementara itu, Arief dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Adapun Dani M Nursallam dituntut menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Pengajuan KPK banding vonis Abdul Wahid Cs kini akan dilanjutkan dengan penyusunan memori banding oleh tim JPU KPK untuk menjadi dasar pemeriksaan pada tingkat Pengadilan Tinggi Riau.

BERITA TERKAIT
KPK Geledah Imigrasi Jaksel-Jakpus Terkait Kasus Silmy Karim
HUKUMKPK Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
HUKUMSekda Aceh Bersama KPK Bidik Capaian 95 Persen untuk MCSP 2025
ACEH