
Sidang banding Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar perdana di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (05/08/2026). Sidang tersebut menjadi tahap awal proses banding setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.
Dalam sidang banding Nadiem Makarim, majelis hakim memutuskan hanya memeriksa lima saksi dari total 12 saksi dan satu ahli yang diajukan untuk pemeriksaan kembali. Keputusan tersebut diambil karena hakim menilai sebagian besar keterangan para saksi memiliki substansi yang serupa sehingga tidak seluruhnya perlu dihadirkan.
Sidang Banding Nadiem Makarim Periksa Berkas dan Memori Banding
Persidangan berlangsung di Pengadilan Tinggi Jakarta, Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat. Agenda sidang meliputi pemeriksaan berkas perkara serta memori banding sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah persidangan, Nadiem mengatakan majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan yang tercantum dalam memori banding.
Menurut Nadiem, perkara tersebut tidak semestinya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi karena, menurut pihaknya, tidak terdapat kerugian negara.
“Majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum kami untuk menyampaikan pokok-pokok keberatan dalam memori banding,” ujar Nadiem.
Nadiem juga menegaskan bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan dengan harga di bawah harga pasar. Atas dasar itu, ia meyakini argumentasi tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan pada tingkat banding.
Sidang Banding Dilanjutkan Pekan Depan
Sementara itu, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta, Sutarto, menyampaikan bahwa persidangan akan kembali digelar pada pekan depan. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan terhadap lima saksi yang telah ditetapkan oleh majelis hakim.
“Persidangan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang telah ditetapkan majelis hakim,” kata Sutarto.
Sidang banding Nadiem Makarim menjadi tahapan untuk menentukan apakah putusan pengadilan tingkat pertama akan dikuatkan, diubah, atau dibatalkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta.

BERITA TERKAIT
Pria di Nagan Raya Ditahan dalam Kasus Pencabulan Anak
KRIMINALAlihfungsikan Batalyon yang Ada, Daripada Menambah yang Baru
ACEHMalam 19 Ramadhan, Karutan Tapaktuan Pimpin Shalat dan Kultum
ACEH