Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

Dengan Tangan Terkepal, Hasto Berteriak “Merdeka” Ketika Ditahan KPK

Posted on Februari 20, 2025 by admin
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berjalan menuju ruang konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).(Foto : antara)

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI, Kamis (20/02/2025).

Hasto terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers. Meskipun demikian, Hasto tetap memekikkan kata “Merdeka” dengan tangan terkepal dan tersenyum.

Baca juga: Viral Live Asusila di TikTok, Dua Pelanggar Syariat Diserahkan ke Kejaksaan Banda Aceh

Penetapan Hasto sebagai tersangka, bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dilakukan KPK akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.

Selain kasus Harun Masiku, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 1, Maria Lestari. Tak hanya suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan informasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Masih Dibahas, Hardjuno Ingatkan Hoaks

Hasto diduga meminta Harun menghilangkan barang bukti dengan merendam ponselnya dan melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa. Lebih lanjut, Hasto diduga mempengaruhi sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Upaya Hasto untuk lolos dari status tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kandas. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak permohonan praperadilan Hasto pada Kamis (13/2) dengan alasan permohonan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah untuk kasus suap dan perintangan penyidikan. Menyikapi putusan tersebut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah pada Senin, 17 Februari.

Baca juga: Viral Live TikTok Diduga Asusila, Remaja di Aceh Diperiksa Polisi

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

MTQ Cempeudak Ke V Resmi Dibuka, Ketua DPRK Aceh Utara Tekankan Pentingnya Membumikan Al-Qur’an

ACEH

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

HUKUM

Ironi Listrik di Kuta Makmur pada 80 Tahun Kemerdekaan

EDITORIAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT