
BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 23 September 2026.
Dalam inspeksi tersebut, tim Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang menyerupai klaster dan memiliki fasilitas layaknya apartemen. Bangunan tersebut diduga ditempati oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Bangunan-bangunan itu berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, mengatakan pengawasan dilakukan sesuai kewenangan Ombudsman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
“Di dekat rumah itu berdiri beberapa rumah petak kayak vila mini, fasilitas lengkap dan juga dihuni warga binaan,” kata Syafrida di Jakarta, Kamis, 24 September 2026.
Menurut Syafrida, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan dengan berbagai fasilitas di dalamnya. Fasilitas tersebut antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, serta sejumlah perlengkapan rumah tangga.

Tim Ombudsman juga menemukan keterangan dari salah seorang penghuni yang disebut mengaku sebagai warga binaan dan menyatakan dirinya membayar untuk dapat menempati fasilitas tersebut.
“Dia ngaku warga binaan, dia berbayar, mengeluarkan uang,” ujar Syafrida.
Selain bangunan hunian dengan fasilitas lengkap, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas lain yang dinilai tidak lazim berada di lingkungan hunian warga binaan. Di antaranya alat kebugaran, simulator golf, serta area parkir yang terdapat kendaraan yang disebut mewah.
Tim juga menemukan minuman beralkohol di salah satu fasilitas yang diperiksa.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan. Ombudsman selanjutnya perlu mendalami keberadaan bangunan dan fasilitas tersebut, termasuk dugaan adanya pembayaran oleh warga binaan untuk memperoleh akses terhadap hunian tertentu.
Pengawasan ini juga menjadi perhatian terkait prinsip kesetaraan pelayanan dan perlakuan terhadap seluruh warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.***

BERITA TERKAIT
MK Perintahkan 20 Persen Dana APBN Dialokasikan Murni untuk Pendidikan
NASIONALSoal Anggaran IKN Diblokir, Jokowi: Tanya Pemerintah, Saya Jangan Ditarik-tarik
NASIONALKementerian PU Optimalkan 10.789 Sumur Bor Hadapi Kekeringan
NASIONAL