
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Perintahkan 20 Persen Dana APBN dialokasikan secara murni untuk pendidikan. Ketentuan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dana Pendidikan Tidak Lagi Memasukkan Anggaran MBG
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan Pasal 31 Ayat (2) UUD RI 1945 telah mewajibkan negara menganggarkan dana pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN. Agar ketentuan tersebut dapat dipenuhi, Enny menyatakan alokasi anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
“Artinya pada APBN tahun-tahun selanjutnya, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya,” ujar Enny.
Enny menjelaskan alokasi 20 persen dana APBN tersebut hanya diperuntukkan bagi pembiayaan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny.
MK Nilai Anggaran MBG Tak Boleh Masuk Dana Pendidikan
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan dimasukkannya anggaran MBG ke dalam dana pendidikan di APBN hanyalah “cara” pemerintah untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD RI Tahun 1945.
Menurut Daniel, cara tersebut justru berpotensi menghambat upaya negara dalam menyelesaikan berbagai persoalan besar di sektor pendidikan.
“Misalnya terkait dengan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan pemenuhan gaji/tunjangan guru yang merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pendidikan,” jelasnya.
Penjelasan Pasal Dinilai Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
“Berkenaan dengan hal itu dikarenakan adanya perluasan makna sebagai implikasi dari penyebutan program makan bergizi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025, maka menurut Mahkamah, Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi, khususnya dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945,” urai Daniel.
Mahkamah juga menilai perluasan definisi dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 merupakan bentuk perumusan makna baru melalui bagian penjelasan yang melampaui batas yang diperbolehkan terhadap isi penjelasan suatu norma dalam batang tubuh pasal.
“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh. Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” terang Daniel.

BERITA TERKAIT
BGN Siapkan Mekanisme Distribusi MBG di Daerah Rawan Konflik
NASIONALMahasiswa UI Siap Kepung Bundaran HI, Bawa Tuntutan Keras untuk Pemerintahan Prabowo
NASIONALYusril: Pemerintah Patuh Putusan MK Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG
NASIONAL