Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

MK Larang Anggaran Pendidikan APBN Dipakai untuk Program MBG

Posted on Juli 30, 2026 by Ody Yunanda
MK mengabulkan sebagian gugatan terkait anggaran pendidikan dalam APBN 2026. Dana pendidikan tidak lagi boleh digunakan untuk program MBG mulai APBN 2027 atau paling lambat 2028.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Larang Anggaran Pendidikan dalam APBN digunakan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut merupakan hasil pengabulan sebagian permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

“Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 30/07/2026 siang.

Baca juga: Prabowo: Pimpinan DPR Akan Hentikan Tunjangan Anggota DPR

Mahkamah Konstitusi menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh dipakai untuk pelaksanaan program MBG.

Pemisahan Anggaran MBG Mulai APBN 2027 atau Paling Lambat 2028

MK mewajibkan anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan mulai UU APBN Tahun Anggaran 2027 atau paling lambat pada UU APBN Tahun Anggaran 2028.

Baca juga: Aksi Demo 25 Agustus di DPR Ricuh, Massa Jebol Pintu dan Bakar Motor

“Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028,” ujarnya.

Pertimbangan Mahkamah

Mengutip dari situs MK, dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menyatakan bahwa dalam upaya melaksanakan amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD 1945, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan 20 persen APBD tidak lagi memasukkan program MBG pada tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Kapal Perang AS USS Miguel Keith Terdeteksi di Selat Malaka, Apa Misi Sebenarnya?

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ucap Enny.

Mahkamah juga menegaskan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang memasukkan program MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan telah menimbulkan perluasan makna norma pasal tersebut. Kondisi itu dinilai berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945.

Menurut Mahkamah, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

Mahkamah juga mempertimbangkan proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah dipersiapkan saat ini, sehingga pemisahan secara penuh paling lambat harus dilakukan pada APBN 2028.

“Artinya, untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang persiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” jelas Enny.

Sekilas Tentang Permohonan

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara mengajukan gugatan materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam permohonannya, yayasan tersebut menilai pendanaan program Makan Bergizi Gratis melalui anggaran pendidikan dalam UU APBN 2026 bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.

Para pemohon berpendapat frasa “memprioritaskan” dalam UUD 1945 menunjukkan bahwa anggaran pendidikan harus ditempatkan sebagai pos utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat diperlakukan sebagai anggaran biasa yang dapat dialihkan.

Selain itu, mereka menilai alokasi anggaran pendidikan harus digunakan secara langsung untuk kebutuhan inti penyelenggaraan pendidikan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan.

Aksi Massa di Depan Gedung MK

Saat sidang berlangsung, massa aksi yang digawangi BEM UI dan sejumlah elemen lainnya menggelar unjuk rasa di luar Gedung MK. Seruan aksi tersebut turut disebarkan melalui akun media sosial organisasi mahasiswa tersebut.

Mengutip Antara, barisan aparat bersiaga di depan Gedung MK untuk mengawal aksi solidaritas yang mengawal putusan uji materiil alokasi anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk membiayai program MBG.

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

INNALILLAHI, Ibunda Bupati Aceh Timur Meninggal Dunia

ACEH

Sengketa Empat Pulau: Bara dalam Sekam Perdamaian Aceh

OPINI

Bejo Sugiantoro Meninggal Usai Kolaps di Lapangan Surabaya

NASIONAL

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT