Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan meminta keterangan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pertanyaan media mengenai hubungan antara tersangka TOP, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, dengan Bobby Nasution.
“Kami akan meminta keterangan dari siapa saja yang terkait, termasuk kepala dinas lain atau gubernur, jika diperlukan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (29/6).
KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana dalam kasus ini dengan pendekatan follow the money. Asep menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan dana, khususnya dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Siapa pun yang terindikasi terlibat dalam aliran dana tersebut, termasuk Bobby Nasution, berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan awal, sehingga KPK belum menutup kemungkinan memanggil pihak lain untuk diperiksa.
Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Mereka adalah TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), HEL (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah 1 Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).
TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY untuk memenangkan tender proyek pembangunan jalan. KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Komentar