Skip to content
Logo
IG
HOME ACEH NASIONAL DUNIA POLITIK HUKUM OLAHRAGA BOLA PENDIDIKAN EKONOMI OPINI
LAINNYA ▾
KRIMINAL BUDAYA KESEHATAN WISATA EDITORIAL

KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

Posted on Juni 29, 2025 by admin
KPK Buka Peluang Periksa Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan meminta keterangan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di provinsi tersebut. Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi pertanyaan media mengenai hubungan antara tersangka TOP, Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, dengan Bobby Nasution.

“Kami akan meminta keterangan dari siapa saja yang terkait, termasuk kepala dinas lain atau gubernur, jika diperlukan,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (29/6).

Baca juga: Ahmad Sahroni Tegaskan RUU Perampasan Aset Terus Dibahas

KPK saat ini tengah menelusuri aliran dana dalam kasus ini dengan pendekatan follow the money. Asep menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak pergerakan dana, khususnya dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Siapa pun yang terindikasi terlibat dalam aliran dana tersebut, termasuk Bobby Nasution, berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan awal, sehingga KPK belum menutup kemungkinan memanggil pihak lain untuk diperiksa.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Pengelolaan Limbah Kesehatan di Bengkulu

Lima Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Mereka adalah TOP (Kepala Dinas PUPR Sumut), RES (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen), HEL (Pejabat Pembuat Komitmen Satker PJN Wilayah 1 Sumut), KIR (Direktur Utama PT DNG), dan RAY (Direktur PT RN).

TOP, RES, dan HEL diduga menerima suap dari KIR dan RAY untuk memenangkan tender proyek pembangunan jalan. KIR dan RAY disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Dorong Korban Kasus SPG GIIAS 2026 Lapor Polisi

Komentar Batalkan balasan

BERITA TERKAIT

Harga Emas Melonjak Lebih dari 1 Persen, Pelaku Pasar Waspadai Ketegangan Iran-AS

EKONOMI

Tanggapan Puan Maharani terhadap Aksi Demo 25 Agustus di Depan Gedung DPR

NASIONAL

Kanwil Ditjenpas Aceh Gandeng Satbrimob Polda Aceh untuk Tingkatkan Keamanan Lapas

ACEH

Berita Populer

Aceh World Time Logo
PORTAL BERITA TERDEPAN

Baca Berita Terkini & Terpercaya

Informasi akurat & transparan seputar Aceh & Nasional.

Kunjungi Website
INSTAGRAM OFFICIAL

Jangan Lewatkan Update Visual Menarik!

Follow @acehworldtimenews untuk berita harian tercepat.

Follow Instagram
AKSES BERITA 24 JAM

Kabar Terkini Dalam Genggaman Anda

Cepat, tajam, dan up-to-date setiap saat.

Baca Sekarang
©2026 Aceh World Time | Design: Newspaperly WordPress Theme
Aceh World Time Logo
Redaksi | Tentang kami | Pedoman Media Siber
Copyright © 2026 AWT