Hukum
Beranda » Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan Harun Masiku

Hasto Kristiyanto

Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai Hasto terbukti bersalah dalam kasus suap dan upaya perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menyampaikan amar tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (03/07/2025).

“Kami menuntut terdakwa Hasto Kristiyanto dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujar Wawan.

Dalam pertimbangan jaksa, terdapat sejumlah faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman. Faktor memberatkan meliputi tindakan Hasto yang dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta sikapnya yang tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan. Sementara itu, faktor meringankan mencakup sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggungan keluarganya, serta catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Hasto dinyatakan terbukti menghambat proses penyidikan terhadap Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang telah menjadi buron sejak 2020. Selain itu, ia juga dinilai terlibat dalam pemberian suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara Rp600 juta) kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang juga pernah menjadi kader PDIP. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara Protes Kebijakan Wali Kota Lhokseumawe soal PPPK

Dalam kasus ini, Hasto disebut bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku sendiri. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum menjalani proses hukum, sedangkan Saeful Bahri sudah divonis bersalah. Harun Masiku hingga kini masih berstatus buron. Selain itu, Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDIP dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu, juga telah menyelesaikan proses hukum terkait kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement