Aceh
Beranda » Banleg DPRA Perjuangkan Otsus 2 Persen, Irfansyah: Demi Keadilan dan Martabat Rakyat Aceh

Banleg DPRA Perjuangkan Otsus 2 Persen, Irfansyah: Demi Keadilan dan Martabat Rakyat Aceh

Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, saat memeriksa berkas dalam rapat resmi di gedung dewan, Selasa (14/4/2026).

BANDA ACEH – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah, menegaskan bahwa penetapan kembali besaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh di angka 2 persen bukan sekadar hitungan dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), melainkan instrumen vital untuk menjamin kualitas pembangunan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Pernyataan ini disampaikan menyusul proses pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang berlangsung.

Menurut Irfansyah, menjaga permanensi angka tersebut merupakan langkah kunci agar Aceh memiliki kemandirian fiskal yang kuat untuk mempercepat pembangunan daerah tanpa harus terus-menerus bergantung pada skema anggaran darurat.

“Otsus bukan sekadar transfer dana biasa, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap sejarah dan kontribusi Aceh. Kami di Banleg memandang revisi UUPA ini sebagai momentum untuk mengunci angka 2 persen ini sebagai motor penggerak pembangunan yang mandiri dan bermartabat,” ujar Irfansyah, Selasa (14/4/2026).

Politisi muda dari Partai Aceh ini menekankan bahwa kekuatan fiskal dari dana Otsus harus difokuskan untuk menjawab tantangan utama di daerah ini, yaitu pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ia mengingatkan bahwa Aceh membutuhkan dukungan anggaran yang berkelanjutan untuk mencetak generasi yang mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

“Kita tidak ingin Otsus hanya habis di permukaan. Keberlanjutan angka 2 persen ini akan kita arahkan untuk pembangunan di segala bidang, terutama sektor prioritas. Pendidikan berkualitas dan pelatihan keterampilan bagi pemuda adalah cara paling terhormat untuk memutus rantai kemiskinan secara struktural. Tanpa anggaran yang stabil, langkah kita untuk meningkatkan kualitas SDM akan terhambat,” tegasnya.

Gubernur Aceh Beberkan LKPJ 2025, Dorong Sinergi untuk Aceh Lebih Maju

Selain itu, Irfansyah juga menyoroti pentingnya alokasi dana tersebut untuk pembangunan infrastruktur strategis guna membuka akses keterisolasian ekonomi di berbagai wilayah sekaligus menjadi daya tarik bagi masuknya investasi yang dapat menyerap tenaga kerja lokal.

Dalam aspek pelayanan dasar, Irfansyah menegaskan bahwa program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap menjadi prioritas utama yang tak terpisahkan dari perjuangan regulasi ini. Bagi Irfansyah, keberhasilan pemimpin diukur dari kepastian akses layanan kesehatan yang bermutu bagi rakyatnya tanpa terkendala biaya.

“JKA adalah wujud nyata pelayanan publik kita. Lewat revisi UUPA, kita berupaya memastikan hak kesehatan rakyat memiliki sandaran fiskal yang kuat dan berkelanjutan. Kita tidak ingin kemandirian layanan kesehatan ini goyah hanya karena ketersediaan anggaran yang tidak memadai. Inilah alasan mengapa pengembalian Otsus Aceh ke angka 2 persen menjadi harga mati; ini adalah perjuangan untuk memastikan rakyat Aceh tetap sehat, berdaya, dan bermartabat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Irfansyah menyebutkan bahwa aspirasi tersebut sejalan dengan visi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mendorong agar anggaran Otsus mampu menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi yang nyata dan penurunan angka kemiskinan.

“Kami sangat mengapresiasi visi Bapak Mendagri. Pernyataan beliau menjadi semangat bagi kami di Banleg DPRA untuk merumuskan draf revisi UUPA yang lebih produktif. Dalam waktu dekat, kami akan kembali bertemu dengan Banleg DPR RI untuk menyamakan persepsi bahwa Otsus 2 persen adalah investasi jangka panjang demi stabilitas dan kemakmuran Aceh,” pungkas Irfansyah.***

Mulai 1 Mei 2026, Masyarakat Sejahtera Tak Lagi Ditanggung JKA

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement